Diduga Dilarang Sholad di Masjid: TIM PENGACARA THARIQAH TAJUL KHOLWATIYAH KUNJUNGI POLSEK MANUJU GOWA

Diduga Dilarang Lakukan Ibadah,
Tim Kuasa Hukum Thariqat Tajul Khalwatiyah Kunjungi Polsek Manuju

GOWA, menaramadinah.com– Tim Kuasa Hukum Puang La’lang (Pimpinan Thariqat Tajul Khalwatyah Syekh Yusuf Gowa) yang dipimpin oleh Muhammad Isra menyambangi Polsek Manuju Kabupaten Gowa dan melakukan pertemuan dengan Kapolsek Iptu Kasmawati. Selasa (17/12/2019)

Pertemuan dimaksudkan untuk mengklarifikasi adanya kesimpangsiuran terkait aktivitas ibadah jamaah thariqat Tajul Khalwatiyah yang dipersoalkan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan masyarakat di Dusun Lemoa Desa Pattallikang.

Olahnya itu, Pihak kuasa hukum mempertanyakan ke Kapolsek tentang peristiwa yang dianggap mengganggu kebebasan masyarakat untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinan dan agama masing-masing sebagaimana dijamin konstitusi negara.

Terkait dengan kasus yang dituduhkan kepada Puang La’lang, Muh Isra mengatakan bahwa kasus ini masih didalami kepolisian dan masih panjang proses hukumnya untuk sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum.

Oleh karena itu menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) wilayah Sulawesi Selatan ini, apapun yang terkait dengan aktivitas jamaah Thariqat Tajul, siapapun tidak boleh ada yang melarangnya karena hal itu termasuk perbuatan melawan hukum. ” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Manuju Iptu Kasmawati membantah bahwa pihaknya melarang aktivitas jamaah Tajul di wilayahnya dan hanya memberikan pengamanan untuk mengantisipasi adanya kesalahpahaman dari masyarakat setempat.

Kapolsek juga mengatakan bahwa jamaah Tajul yang beraktivitas adalah rata-rata datang dari luar Manuju dan hal ini kami antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Pernyataan Kapolsek tersebut langsung dibantah oleh Ahmad Said, salah seorang santri tahriqat Tajul yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, apa yang dimaksud dengan aktivitas Tajul tidak lain hanyalah ibadah sebagimana ummat Islam pada umumnya, yaitu shalat dan zikir.

Labih lanjut Ahmad Said, ibadah itu dilakukan di tempat terpisah dan di lokasi milik santri-santri thariqat Tajul. “Jadi kalau dikatakan mengganggu dan menimbulkan keresahan, ditinjau dari aspek mana?”, tegas Ahmad Said.

Kapolsek Manuju berterimakasih atas kunjungan Tim Kuasa Hukum Puang La’lang dan selalu terbuka untuk berdialog dan dalam melaksanakan tugasnya tetap berpegang prosedur hukum, serta tidak pernah dan tidak akan melarang kegiatan ibadah dari masyarakat termasuk jamaah thariqat Tajul Khalwatyah Syekh Yusuf Gowa,” tutupnya. ( SamsulHadi/MenaraMadinah.Com)