Di Iran, yang hanya berhak mengeluarkan fatwa hanya ulama marja taklid, yang mendapat gelar Ayatullah al-Uzhma… sementara satu level dibawahnya yaitu Ayatullah (telah mencapai derajat ijtihad tapi tanpa muqallid), hanya bisa mengeluarkan fatwa yang berlaku untuk dirinya sendiri, meski fatwa itu berbeda dengan yang dikeluarkan ulama marja taklid….
Sementara level lebih dibawahnya lagi, yang punya gelar Hujjatul Islam wa Muslimin, Tsiqah Islam dst tidak punya hak untuk mengeluarkan fatwa untuk diikuti, mereka hanya berhak menyampaikan fatwa ulama marja taklid jika ditanya…
Untuk mencapai derajat Ayatullah, butuh puluhan tahun belajar di Hauzah Ilmiah, dan hanya sedikit yang bisa menempuhnya dalam sepuluh atau belasan tahun, Imam Khomeini diantaranya, yang telah mencapai derajat mujtahid diusia beliau belum 30 tahun…
Ulama-ulama marja taklid kerap mengeluarkan fatwa yang berbeda-beda, namun itu sama sekali tidak menjadi problem dan sumber masalah. Masyarakat muslim bebas memilih ulama marja taklid mana yang akan mereka ikuti yang iya yakini paling a’lam dari ulama marja yang lain, tidak jarang, antara suami-istripun beda pilihan ulama marjanya sehingga pengamalan fikih praktisnya pun berbeda…
Untuk fatwa politik khususnya yang menyangkut kehidupan bernegara, yang berhak mengeluarkan fatwa hanya Wali Faqih, yang saat ini kedudukan tersebut dipegang oleh Ayatullah al Uzhma Sayid Ali Khamanei selain tetap pada posisinya sebagai ulama marja taklid bagi para muqallidnya…
Dengan harus menempuh puluhan tahun belajar di Hauzah, tidak heran ulama-ulama marja taklid saat ini adalah ulama-ulama yang telah berusia lanjut… Meski berbeda fatwa, hubungan antar ulama berjalan harmonis, mereka kerap saling mengunjungi satu sama lain, berdiskusi dan menyelenggarakan acara pengajian bersama dan kerukunan tersebut diikuti para muqallidnya… bagi masyarakat Iran, semua ulama marja taklid berhak mendapatkan penghormatan dan pemuliaan yang sama..
Berikut ini diantara nama-nama ulama marja taklid yang masyhur di Iran:
1. Ayatullah al-Uzhma Sayid Ali Khamanei
2. Ayatullah al-Uzhma Shafi Ghulpaighani
3. Ayatullah al-Uzhma Husain Wahid Khurasani
4. Ayatullah al-Uzhma Husain Nuri Hamadani
5. Ayatullah al-Uzhma Sayid Muhammad Shadiq Rouhani
6. Ayatullah al-Uzhma Nashir Makarim Shirazi
7. Ayatullah al-Uzhma Sayid Musa Syubairi Zanjani
8. Ayatullah al-Uzhma Ja’far Subhani
9. Ayatullah al-Uzhma Abdullah Jawadi Amuli
10. Ayatullah al-Uzhma Sayid Muhammad Ali Alawi Ghurghani
Sementara ulama marja taklid di Irak yang terkenal Ayatullah al-Uzhma Sayid Ali Sistani dan Ayatullah al-Uzhma Sayid Muhammad Sa’id Hakim…
Bagi penganut Islam Syiah yang belum mencapai derajat ijtihad, mengikuti salah satu dari ulama-ulama marja taklid tersebut adalah suatu keharusan… Dengan harus menyelesaikan 6 tingkatan keilmuan di Hauzah Ilmiah yang itu ditempuh sudah paling cepatnya 20 tahun, maka setiap fatwa yang keluar pun sudah melalui proses keilmuan dan tahkik yang benar-benar matang, tidak serampangan dan tidak cukup hanya dengan bermodalkan satu-dua ayat dan hadis…. karena itu meskipun berbeda fatwa antar ulama, tidak menjadi persoalan karena masing-masing punya hujjah dan dalil serta melalui proses istinbath hukum yang rumit dan pelik dengan jaminan keilmuan mereka yang benar-benar mendalam…
Persoalan hukum dalam Islam bukan ranah setiap orang untuk bisa menginstinbatnya, melainkan hanya untuk kalangan tertentu dari alim ulama (ahli fikih). Akan sangat simpang siur jika semua orang merasa berhak dan perlu memberi pendapat mengenai hukum apalagi sampai mengomentari fatwa…. Dan pengkhususan ini adalah rahmat dari Allah swt, sebab betapa peliknya kalau semua orang diwajibkan mempelajari dan mengetahui langkah-langkah istidlal… Sama dengan rumitnya ilmu kedokteran, selagi masih ada yang kuliah kedokteran, yang lain untuk mengatasi penyakit yang dideritanya cukup meminta resep obat ke dokter berizin praktik tanpa harus melalui proses diagnosa dan sebagainya terlebih dahulu…
Mengapa di Indonesia hampir setiap fatwa yang bermunculan menimbulkan polemik? Itu disebabkan karena tidak jarang yang mengeluarkan fatwa adalah orang-orang yang tidak jelas level keilmuannya dan yang mengkritisi fatwa itu lebih tidak jelas lagi… Sahabat Nabi, Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Demi Allah, sesungguhnya yang menggampangkan dalam berfatwa (setiap ditanya suatu persoalan dia selalu menjawab), maka dia benar-benar orang gila.”
Keterangan foto: Diantara ulama marja taklid yang masyhur di Iran dan saling silaturahim antar mereka.
Husnu Mufid
Jurnlis Citizen