Dialog Menristek Dikti Tentang Kegiatan Mahasiswa di Kampus

Jakarta-menara madinah.com-Mengikuti silaturahmi , jalan sehat dan dialog interaktif dengan Menristek Dikti Prof M Nasir di aula Kemenristek Dikti Senayan. Penanggap alumni Unej Prof Siti Zuhro. Topik Peraturan Menristek Dikti No.55 /2018. Peraturan ini diantaranya mengatur tentang kegiatan mahasiswa dalam kegiatan organisasi kampus baik intra ataupun ektra kampus.
Kata menteri Prof M Nasir menjelaskan terbitnya peraturan ini dilatarbelakangi munculnya adanya fakta gerakan radikalisme mahasiswa di kampus. Untuk itulah dengan Permen ini sebagai upaya untuk mencegah upaya gerakan radikalisme di kampus.
Tumbuhnya radikalisme di kampus tidak lepas dari kondisi pasca pembekuan kegiatan sejak era normalisasi kampus atau NKK/BKK di tahun 1980 An. Dengan kebijakan NKK/BKK ini justru menumbuhkan gerakan radikalisme yang tidak terdeteksi di kampus.
Prof Siti Zuhro minta agar dr Kemenristek Dikti mberikan target kepada rektor mengenai pelaksanaan Permendikti ini.
Yang menarik Menteri Prof Nasir minta agar seorang rektor era sekarang ini manjadi seorang CEO lebih lebih universitas dengan status BLU.

Singgih Sutoyo

Koresponden MM.com