Apakah wali hanya berhenti di kuburan? Jelas tidak, karena di balik kuburan mereka ada makam yang harus ditelisik lebih dalam.
Untuk mendekatkan diri kepada Allah lewat para kekasihNya memang tak bisa sembarangan.
Dalam perjalanan sering saya mendengar antara makam dan kuburan disamakan dalam istilah penyebutan tempat orang yg meninggal Dunia.
Ketika hal ini saya tanyakan perbedaannya , ada jawaban yg sangat menarik bahwa ,” makam & Kuburan sangat berbeda, Bila Makam lebih Rohani ,Gaib sedangkan kuburan lebih fisik atau Nampak karena dibalik kuburan ada makam yg harus ditelisik lebih Dalam dgn Dasar maqamam mahmuda yang berarti tempat terpuji di sisi Allah
( surat al-Isra’ ayat 78-79),” ujar Ustadz zaki dari Negeri Jiran Johor Malaysia yg beserta 60 orang rombongannya ketika melakukan Ziarah di Makam Kanjeng sunan Giri hari ini.
Dalam kesempatan ini penulis bertemu dengan salah satu juru kunci Soberi 60th sambil melayani peziarah yg sedang mengisi Buku Tamu sebagai data kunjungan yg akan dilaporkan oleh Juru pelihara kepada BPCB Jawa Timur Trowulan Mojokerto.
Dalam pembicaraan penulis dgn juru kunci makam Sunan Giri ,” Bahwa sa’at ini permasalahan Kunci Cungkup Makam kanjeng Sunan Giri menjadi perhatian serius karena masih dikuasai dan dipegang oleh orang orang diluar perkumpulan juru kunci ” Kaum Giri “alias Bukan Nasab.
Harapan penulis tentang kunci cungkup hendaklah Fihak Yayasan menduplikat dan menyerakan kepada Juru Pelihara /juru kunci makam sunan Giri sebagai bentuk kearifan lokal yg harus tumbuh dalam diri Bp.Yuda ketua Baru Yayasan Makam Sunan Giri yg mengantikan ketua lamanya Bp.Umar Faisyol agar bisa tercipta lingkungan internal dan eksternal yg Harmonis
Harusnya Disbudpar Gresik bersikap lebih ber Etika atas pelestarian Cagar Budaya Guna meredam pelanggaran-pelanggaran yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah pelestarian cagar budaya agar tidak terjadi dikota Gresik Pada Khususnya dgn cara mengembalikan fungsi dan Tugasnya Masing Masing antara yayasan makam Sunan Giri dan perkumpulan Juru Kunci ” Kaum Giri”yg didalamnya ada JUPEL CAGAR BUDAYA.
mengingat Tugas & fungsi Juru Pelihara dalam UU No 11 tahun 2017 tentang Cagar Budaya, yaitu merawat, memelihara, dan menjaga keamanan cagar budaya. Sosok petugas ini, berkerjasama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) bertanggung jawab untuk merawat cagar budaya secara berkala dan rutin, memelihara secara berkala dan rutin dengan teknik tradisional modern, dan juga menjaga keamanan dan perlindungan cagar budaya, baik dari gangguan alam ataupun gangguan manusia.
Adapun Peran juru kunci sangat menentukan pemahaman terhadap para peziarah. Lebih-lebih Juru kunci inilah yang menjadi agen literasi spiritual untuk menjelaskan makam di balik kuburan yang dijaganya tentang keberadaan makam disekelilingnya untuk spesialisasi,spesifikasi, derajat, kelas, kaliber, valensi, tingkatan, atau kecocokan untuk walisah hal-hal tertentu.
Gilang Adiwidya
Menaramadinah.com