Makasar-menaramadinah.com- Para Jamaah Santri Thariqoh Tajul Kholwatiyah Syech Yusuf Gowa dikomandoi Lembaga LSM GMBI WilTer Sulawesi Selatan, Jumat besok menggelar Unjuk Rasa atau Aksi Damai di Mapolres Kab Gowa. Aksi ini dalam rangka mendampingi dan mbela Hak Haknya Pimpinan Thariqoh Tajul Kholwatiyah Syech Yusuf Gowa, yang merasa diperlakukan tidak adil.

Pimpinan Thariqoh ini diperkarakan oleh pihak MUI Kab Gowa dan oleh Aparat Kepolisian Kab Gowa disangkakan dengan pasal Penistaan Agama dan beberapa pasal berlapis lainnya . Tersangka sudah ditahan di Rutan Klas 1 Makassar sejak beberapa hari yang lalu. Sementara itu, menurut Rilis yang diberikan Andi Masaguni SH selaku Pembela tersangka, menuturkan beberapa kejanggalan proses hukum , sangkaan dan penahanan tersebut. Pun para Santri terdakwa ( PL) mempertanyakan, kenapa pelaporan Ketua MUI tersebut langsung serta Merta diperbal aparat.

Ini persoalan intern umat kenapa tidak dicarikan solusi terbaik dengan saling Dialog dan Tabayyun internal umat Islam”, tuturnya. Ketua LSM GMBI Wilter SulSel resmi melayangkan Surat Pemberitahuan (Permohonan ?) Unjuk Rasa tersebut kepada Kapolres Kab Gowa beberapa hari lalu. Dalam Unjuk Rasabteraebut akan dikoordinir oleh Ketua LSM GMBI Distrik Makassar Ir Walinono Hadadde, yang akan dikuti oleh semua Anggota dan Pengurus LSM GMBI di Distrik Maris, Distrik Pangkep, Distrik Gowa termasuk semua KSM tingkat Kecamatan seluruh Sulawesi Selatan terutama yang telah terbentuk kepengurusannya.
Tuntutan yang diajukan kepada pihak aparat Polres Gowa antara lain Segera hentikan proses hukum bagi tersangka, pihak MUI segera mencabut laporannya.

Selain itu Pihak Kepolisian, MUI dan Jamaah Thariqoh Tajul Kholwatiyah Syeh Yusuf Gowa mesti Menggelar Dialog Agama, Saling Tabayyun internal umat Islam. Mereka menyerukan bahwa sesuai UUD 45 Pasal 29 setiap Warga Negara Indonesia bebas memeluk Agama dan Kepercayaannya , serta bebas melakukan ibadah sesuai Agama dan Kepercayaan itu. Mereka para Santri juga meyakini bahwa Thariqoh Tajul Kholwatiyah tidak pernah mengajarkan kejelekan, tidak meninggalkan sholat lima waktu, tidak mengingkari Quran Hadis, tetap mengimani Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima jumlahnya. Thariqoh ini juga tidak pernah mengkomersilkan Agama , tidak menjual Wifiq yang ditudingkan sebagai Kartu Masuk Sorga itu. Itu tudingan keji dan tidak benar sama sekali” kata Andi Masaguni SH . Thariqoh ini juga tidak pernah mewajibkan anggotanya untuk membayar sejumlah uang. Tudingan bahwa tersangka melakukan pencucian uang pun sangat keji dan tidak mendasar. Mestinya aparat menggandeng pihak PPATK jika meyakini terjadi pencucian uang’, sesal Andi Masaguni SH Pembela tersangka . Sementara itu, melalui Edaran Elektroniknya Ir Walinono Hadadde menginstruksikan agar seluruh Anggota GMBI SE Sulawesi Selatan untuk turun jalan menggelar Aksi Damai .Sekaligus mengajak seluruh Santri Tajul Kholwatiyah untuk bersama sama melakukan aksi sebagai bentuk perjuangan dan peduli pada Pimpinan Thariqoh yang menegakkan kebenaran dan keadilan. Dihimbau agar peserta demo bisa tertib, aman terkendali tidak terprovokasi pihak luar, dikarang membawa senjata tajam dan benda terlarang lainnya. Ini Aksi Damai sesuai yang tertera dalam Spanduk Aksi yang dicetak oleh Lembaga. Diperkirakan Aksi Unjuk Rasa menuntut keadilan tersebut bakal dihadiri Ribuan peserta gabungan seluruh Kabupaten, bahkan dari luar daerah siap datang .
Samsul Hadi(**/MenaraMadinah Com)
