,GOWA -menaramadinah.com- Tim Kuasa Hukum Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa, Andi Massaguni SH mengunjungi sekretariat Group Wartawan Media Online (GoWa-MO) di Jalan Tumanurung Raya No B 28, Pandang Pandang, Gowa, Selasa malam (5/11).
Advokat tersebut didampingi putra Puang La’lang, Petta Lasinrang dan Puang Cuno santrinya diterima langsung Ketua Umum GoWa-MO, Syafriadi Djaenaf. Mereka mengadu ke GoWa-MO terkait kasus pidana pencucian uang Puang La’lang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kuasa Hukum pimpinan Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa itu berpendapat bahwa jerat pidana pencucian uang ini diduga cacat hukum, seharusnya menggandeng pihak PPATK.
“Puang La’lang tidak pernah memungut uang dari pengikutnya dengan memberatkan santrinya dan tidak pernah menjanjikan wifiq tersebut untuk masuk surga,” tegasnya dihadapan pengurus GoWa-MO.
Menurutnya, dugaan pemungutan uang tersebut cuma isu orang yang tidak senang dengan Tareqat TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa dan “Wifiq diklaim akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya apabila dia yakin,” terangnya
Selain itu, Andi Massaguni mempertanyakan informasi yang diperoleh H Abu Bakar Paka selaku ketua MUI Gowa sehingga menjadi bahan referensi untuk mengeluarkan rekomendasi bahwa Tareqat TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa menyimpang dan melakukan penistaan agama.
“Sementara sudah dua kali kami mengajak berdialog namun pihak MUI Gowa tidak mengindahkan,” jelas Massaguni.
“Berdasarkan Fatwa MUI Gowa, tanggal 16 November 2016. Itu dasarnya darimana? Apakah sudah diadakan dialog. Kami sudah dua kali mengagendakan pertemuan untuk diadakan dialog namun pihak MUI tidak pernah hadir,” tegasnya.
Kuasa hukum puang La’lang itu menegaskan bahwa kliennya tidak pernah merubah kitab suci Alquran. Hal ini yang membuat fitnah keji kepada puang La’lang dan keluarganya yang disebut ajaran Puang La’lang sesat.
Selain itu, jika kasus pencucian uang yang disangkakan kepada Puang La’lang karena memberlakukan iuran KTA. Maka seluruh lembaga yang ada di Indonesia yang memberlakukan pembayaran KTA juga melakukan pencucian uang.
“Klien kami tidak memperjual belikan wifiq, ketika santri baru habis bai’at maka jamaah akan memiliki wifiq sebagai kartu anggota, dengan mahar Rp10 ribu dan diberi nomor registrasi keanggotaan. Bagi jamaah yang tidak mampu maka akan di gratis kan,” ungkap Andi Massaguni.
Terkait tuduhan bahwa Puang La’lang melantik dirinya sebagai rasul dianggap kuasa hukumnya hoax dan tidak mendasar. “Puang La’lang tidak pernah melantik dirinya sebagai rasul pada 9 September 1999. Beliau mendapat hidayah pada waktu itu, Puang La’lang tetap berpedoman pada Al-Quran dan hadist,” urai Andi Massaguni.
Mana bukti rekaman video atau audio kalau Puang La’lang pernah mengaku sebagai Rasul ?
Menurutnya, inilah kasus pertama kalinya di Polres gowa yang menerapkan 5 pasal berlapis, sangat jelas kalau pihak polres Gowa tidak yakin dengan pelanggaran pidana yang dilakukan Puang La’lang.
“Harusnya polres gowa tidak terlalu fokus dengan kasus agama tetapi fokuslah pada kasus kriminal dan narkoba serta kasus radikalisme sesuai dengan atensi Kapolri,” tutup Andi Massaguni.