Ketua MUI Laporkan Salah Satu Pimpinan Tariqoh Tajul Kholwatiyah Syekh Yusuf Gowa Ke Polisi

Makasar-MenaraMadinah.Com-Ada indikasi terjadi upaya kriminalisasi terhadap ulama dan kelompok TARIQOH muktabarah tang ada di tanah air. Ini terjadi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Kasus pelaporan yang dilakukan Ketua MUI Kabupaten Gowa terhadap salah satu Pemimpin TARIQOH TAJUL KHOLWATIYAH SYECH Yusuf Gowa kepada aparat kepolisian Polres Gowa menurut para tokoh Agama mengindikasikan, adanya kriminalisasi terhadap Ulama alias Pemimpin Tariqah.

Seharusnya perbedaan pendapat, faham dan bentuk pengamalan ibadah tidak dibawa ke ranah hukum formal, lebih baik didialogkan intern umat Islam. Bahasa santrinya saling berTabayyun dengan hikmah dan makruf. Andi Masaguni SH dan rekan pengacara tersangka ( PL) dalam kesempatan khusus menyampaikan penyesalannya, mengapa Ketua MUI Kab Gowa gegabah mengeluarkan Fatwa sesat kepada Tariqah Tajul KHOLWATIYAH SYECH Yusuf Gowa yang notabene merupakan Tariqah Muktabarah warisan agung dari Tuanta Salama Syech Yusuf Kholwaty Almakassary, seorang Pahlawan dan Pejuang Sufi asal Sulawesi Selatan yang tersohor namanya hingga di CafeTown Afrika Selatan.

Andi Masaguni SH menuturkan, pihaknya sebagai Kuasa Hukum pimpinan Tariqah telah menginisiasi Acara Dualog Keagamaan dengan mengundang Ketua MUI, KaKandeoag, Kapolres, Ketua DPRD serta Organisasi terkait di Kabupaten Gowa.

Tujuan dialog tersebut agar persoalan beda pandangan dan selisih faham tentang Ajaran Tariqah tersebut dapat diselesaikan secara damai alias musyawarah bilmakruf. Namun Hb sangat disayangkan, mereka tidak mau mendatangi Undangan tersebut justru membawa masalah ini ke ranah hukum.

Tuduhanpun melebar kemana mana, bukan sekedar ajaran Amalan Tariqah saja namun merambah soal penistaan Agama, dan lain lain. Tersangka kini ditahan di Polres Gowa, ini yang disayangkan para Santri dan Pembelanya. Mengapa harus ditahan, Sang Guru adalah Mursyid yang sudah berusia, tidak akan lari kemana mana ” , terangnya.

Tudingan bahwa tersangka menjual Kartu Tanda Masuk Sorga , dibantah langsung oleh Andi Masaguni SH. Tidak benar tudingan itu. Itu Kartu Anggota Jamaah Tariqah, tidak diperjual belikan. Ada yang mengganti bea cetak Lima Ribu sampai Sepuluh Ribu rupiah, tapi yang tidak mampu digratiskan” katanya.

Dalam konferensi pers Kapolres Gowa AKBP Shinto yang masa jabatannya segera berakhir hari ini, Sertijab digantikan oleh AKBP Boy PSCSamola, melakukan gelar perkara dihadapan tersangka dihadiri kalangan pers. Terhadap tersangka, dijerat dgn pasal 156a KUHP dan atau Pasal 378;KUHP dan atau Pasa 372 KUHP dan atau pasal 3,4 dan 5 UU No 8 thn 2019 dan atau UU No22 thn 1946 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 thn penjara” ujar Shinto. Sementara itu Kuasa Hukum Andi Masaguni SH MChil dkk telah melayangkan surat resmi permohonan penangguhan penahanan atas tersangka.

Pasal yang disangkakan terlalu dipaksakan, sedangkan sedari awal niat baik kliennya selaku tersangka untung berdialog saling tabbayun tidak ditanggapi pihak pelapor khususnya Ketua MUI Kab Gowa. Sumber media ini menyebutkan, Tariqah Tajul KHOLWATIYAH SYECH Yusuf Gowa ini memiliki puluhan ribu santri tersebar di seluruh Kabupaten se Sulawesi Selatan, bahkan banyak di pulau Jawa, Jakarta dan Kalimantan.

Murid Tajul banyak juga menjangkau Luar Negeri”, katanya. Thariqah Tajul Kholwatitah ini selain mengajarkan Ilmu Tauhid, juga mengahak seluruh santrinya menghargai perbedaan , sabar menerima cobaan ujian, menghormati yang tua menghargai yang muda, menghargai adat adab dan tatakrama, tidak mencuri, tidak berbohong, tidak berzina dan tidak minum alkohol ( Narkoba).

(SH/MenaraMadinah.com)