Jember-menaramadinah.com- Tepatnya Senin 4/11/19, DPC PDI. P menggelar jumpa pers di kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI.P) di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang Jember.
Digelarnya jumpa pers tersebut, terkait dengan salah satu aktivis Sullam, yang dilaporkan seorang pengusaha ke Polda Jawa Timur yang diduga terkait UU ITE.
Dalam acara jumpa pers tersebut tampak hadir, Sullam sebagai terlapor, Sekjen DPC PDI P Jember, Bambang Wahyoe Soejono, kepala bidang Advokat, Anasrul SH, anggota Boedi, Sudarsono, Kustiono Musri, Miftahul Rahman, Subhandoko, dan puluhan aktivis serta Wartawan dan undangan yang tak bisa disebutkan nama satu persatu.
Dalam sambutan Sekretaris PDI. P Bambang Wahyoe mengatakan, PDI P ini tetap konsisten dalam mengawal kasus Hukum yang menimpa wong cilik. Apalagi ini adalah kasus mas Sullam yang seorang aktivis ketika mengkritisi sebuah proyek yang memakai anggaran negara.
” Kami dari tim pendamping Hukum PDI. P akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan kami juga secara kelembagaan selalu kordinasi dengan yang di atas yakni di PDI.P Provinsi.” Tandas Bambang Wahyoe.
Sementara Anasrul SH sebagai pendamping Hukum Sullam mengatakan, kami sebagai pendamping Hukum akan menemui penyidik dalam kasus ini, bahkan kami akan kordinasi dengan petugas yang menangani kasus mas Sullam tersebut.
” Selain itu kami juga selalu kordinasi dengan lembaga di atasnya yakni PDI .P Provinsi yang juga aktif dalam pengawalan kasus tersebut.” Terang Anasrul SH.
Lain lagi dengan Ketua LSM KPK yang juga seorang Advokat, Subhandoko mengatakan, kasus yang menjerat saudara kita ini , yakni Sullam harus tetap kita kawal hingga tuntas meskipun di Polda, karena ini merupakan pembungkaman dan pembunuhan karakter bagi aktivis yang mengkritisi suatu proyek yang memakai anggaran Negara.
” Rakyat saja boleh mengawasi sebuah proyek yang pakai anggaran negara. Kalau perlu kita serang bareng – bareng PT ini apabila mengerjakan sebuah pekerjaan proyek .” Terang Subhandoko dengan semangat.
Ketua IBW Sudarsono mengatakan, masak seorang aktivis mengkritisi sebuah proyek yang memakai anggaran negara tak boleh, padahal rakyat saja di perbolehkan mengawasi dalam hal ini . Padahal Sullam ini hanya mengingatkan agar dalam masa perawatan masih bisa di perbaiki.
” Ini adalah sebuah kriminalisasi bagi aktivis Kalau di biarkan kasus yang menimpah saudara kita Sullam ini, maka tak menutup kemungkinan akan muncul Sullam, Sullam lagi bagi yang lain.” Ungkap Sudarsono.
Pantauan media ini saat di lokasi, tampak penggagas Jember Idea Dima Akhyar dan Agus menyerahkan bunga mawar merah putih kepada Sekjen PDI P Bambang WS. Karena mengapresiasi PDI. P yang telah mendampingi Sullam dalam kasus tersebut.( Hrl/ Bas)