Satreskoba Polres Jember Amankan 1 Orang Pengedar Dan 3 Pengguna.

Jember- menaramadinah.com- Satuan reserse narkoba Polisi Resord Jember kembali amankan 1 orang pelaku pengedar dan 3 orang pengguna jenis sabu, 4 orang pelaku tersebut kini mendekam di Polres Jember untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.

3 orang yang semuanya pengguna dan 1 pengedar tersebut ditangkap pada saat di rumahnya masing- masing. Edi Wijayadi warga Kelurahan Kepatihan , Kaliwates, Sambari warga Sumber Sari, Iwan Hadi Wijaya, warga Rambipuji dan Moh. Kurdi warga Biting Arjasa.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember, AKBP. Alfian Nurrizal pada saat jumpa pers di Mapolres Selasa 29/10/19.

” Dari tangan tersangka Edi Wijayadi petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 klip sabu seberat 0,17 gram dan 0,10 gram, Hp merk Samsung, alat hisap . pipet kaca ,Sedangkan dari tangan Sambari petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,05 dengan Hp merk Vivo warna putih. Sedangkan dari Iwan Hadi Purnomo, petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 klip dengan berat seluruhnya 0,98 gram, rokok topas dan tas hitam. ” Tandas Kapolres Alfian Nurrizal.

Lebih lanjut Alfian menuturkan, untuk 3 orang tersangka yang pengguna ini adalah, Edi Wijayadi, Sambari dan Iwan Hadi Purnomo, ” akan kami jerat dengan ancaman pasal 114 ayah 1 subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjarah.” Imbuh Alfian.

Dia menambahkan, ” sedangkan untuk tersangka M. Kurdi ini adalah pengedar dan pernah dihukum selama 1 tahun, mereka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009, tentang narkotika mereka akan dijerat dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun, sedangkan maksimal 20 tahun penjara.” Pungkas Kapolres asli Sumenep Madura.( Hrl/ Bas)