Jember.menaramadinah.com-
Dewan Pengupahan Jember kembali melakukan kegiatan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan buruh.
Kali ini, Kamis, 24/10/2019, bertempat Di Puslit Kakao, Depekab ( Dewan Pengupahan) Jember dengan unsur unsur yang ada didalamnya melakukan pembahasan Kebutuhan Hidup Layak 2019 , penetapan usulan besaran UMK Jember tahun 2020 Dan Pelaksanaan Sistim Deteksi Dini Perusahaan .
Ketua Dewan Pengupahan Jember, Yang juga Asisten II Pemkab Jember, Aris Maya Parahita, dalam sambutannya mengatakan, atas nama Ketua Dewan Pengupahan, mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Puslit.
Rakor kali ini sangat penting, karena disini kita akan bahas banyak hal terkait penetapan usulan Besaran UMK Jember tahun 2020.
Dia juga mengatakan kalau pertemuan ini ditunggu tunggu hasilnya oleh buruh, bupati, Gubernur dan Pemerintah.
Kita akan mengusulkan berapa besaran upah minimum Kabupaten tahun 2020.
Selain itu kita juga akan memberikan usulan UMK kepada Bupati untuk disampaikan kepada Gubernur.
Sementara, Candra Bhirawa, dari Biro Pusat Statistik Kabupaten Jember dalam uraiannya mengatakan, tentang perkembangan harga. Dimana Jember merupakan salah satu kota inflasi, dimana Jember menjadi salah satu dari 90 kota inflasi yang menjadi acuan bagi angka inflasi Nasional.
Dia menjelaskan, untuk Jember diawal awal mengalami deflasi 0,29 , hal ini lebih disebabkan karena komponen komoditas musiman.
Jika dibandingkan 9 kota di Jember memiliki deflasi paling tinggi, yakni 0,29. Sementara capaian inflasinya mencapai 1,15. Yang artinya
Inflasi Jember jika dibandingkan Nasional masih lebih stabil Jember.
Deflasi terjadi karena kelompok bahan makanan, perumahan . Sementara dikelompokkan yang lain mengalami inflasi.
Dia juga mengatakan jika perhitungan kebutuhan hidup layak ini nanti melampaui perhitungan tahun kemarin, maka ini akan bisa dijadikan usulan bagi penetapan upah minimum kabupaten tahun depan.
Namun ternyata hasil perhitungan yang ada, ternyata belum bisa melebihi perhitungan , sehingga tidak bisa dijadikan usulan.
Sementara DR .Aries , akademisi dari UNEJ Jember mengapresiasi informasi dari Biro Pusat Statistik.
Dia juga mengatakan akan terjadi turbulensi setiap ada perubahan. Kita belajar dari tahun lalu , dimana kita sudah sepakat nilai nominal UMK sampai di usulan Gubernur, ternyata hasil keputusan Gubernur lebih tinggi, sehingga membuat tidak nyaman bagi pengusaha .
Drs. Imam , dari unsur asosiasi pengusaha perkebunan mengatakan , angka angka yang disajikan itu betul adanya, namun sebagai pengusaha dirinya berharap tidak muncul gejolak atas perhitungan Upah Minimum Kabupaten .
Ini semua bermuara pada penetapan upah minimum kabupaten oleh Gubernur yang sudah menyalahi aturan sangat luar biasa, dari usulan 2.070.917,80 menjadi 2.170.917,80 ini sudah menjadi keputusan APINDO untuk lebih baik menolak dan ditutup perusahaannya , kemudian mendepositokan kekayaannya. Untuk itu dirinya berharap kedepannya tidak lagi muncul persoalan yang sama.
Dia minta kepada semua unsur yang ada untuk bersama sama memikirkan bagaimana kedepannya. Sebab kondisi alam saat ini sudah tidak bisa diprediksi , sehingga keputusan nantinya tidak menyakitkan semua pihak
Sementara Abdul Furqon, dari asosiasi pengusaha Indonesia sangat berharap ada keadilan bagi pengusaha. Tahun lalu, lanjut Abdil, pengusaha tidak diuntungkan secara politis atas keputusan Gubernur , kami diposisikan pada posisi yang terpuruk. Untuk itu dia berharap pemerintah perlu memperhatikan semua unsur agar tidak ada yang disakiti.
Menanggapi keluhan APINDO, Ciater Sianipar dari unsur serikat pekerja mengatakan kalau banyak perusahaan perkebunan, perdagangan dan retail masih belum menjalankan keputusan Gubernur.
Perlu dicari solusinya agar perkebunan ada payung hukumnya , sehingga kalau penundaan upah itu sebagai hutang, terus siapa yang bayar nantinya .
Untuk hal itu dibutuhkan keberanian pemerintah kabupaten Jember untuk memberikan payung hukum yang jelas ( Hrl/Bas)