
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 mendapat tanggapan dari BAMBANG SAPUTRA
(_Pengamat Politik Hukum, Cendikiawan Muda, Ketua Umum Indonesia White And Blue Collar Crime Institute – Institute Kejahatan Kerah Putih dan Biru Indonesia_) dengan Wawan Wartawan menaramadinah.com.
_Bagaimana Tanggapan Prof tentang Isu Demo Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI nanti?_
Saya sangat menyayangkan apabila terdapat aksi demonstrasi yang digelar sampai 20 Oktober 2019. Karena dua hari lalu untuk menjaga kondusifitas dan kestabilan keamanan ibukota jelang pelantikan presiden – wakil presiden, pihak Polri yakni Polda Metro Jaya telah mengeluarkan diskresi tidak memberi izin terhadap aksi demonstrasi mulai tanggal 15 sampai 20 Oktober 2019 mendatang.
_Jadi Apabila tetap terjadi demontrasi bagaimana tindakannya?_
Atas dasar diskresi itu maka aksi demonstrasi yang digelar sebelum masa berlaku diskresi usai adalah inkonstitusional.
_Kenapa bisa begitu sih prof_?
Mereka tidak paham betapa berarti dan pentingnya seorang pemimpin dalam sebuah negara agar tetap berdaulat. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidak halal bagi tiga orang yang berada di permukaan bumi (dalam Safar) kecuali mereka menjadikan salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin mereka.”
Bahkan di zaman klasik terdapat pernyataan yang cukup kontroversial dari seorang _Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah_, “Lebih baik enam puluh tahun waktu berjalan di bawah kepemimpinan penguasa zalim, dari pada satu malam tanpa adanya penguasa.”
Kemudian perlu diketahui bahwa ketika Nabi Muhammad SAW meninggal dunia, jasad beliau terbujur selama tiga hari di pembaringan belum dikebumikan karena semua sahabat kecuali Ali Bin Abi Thalib, berkumpul di balai Saqifah Bani Saidah mengikuti jalannya pemilihan Abu Bakar As-Siddiq sebagai khalifah pengganti Nabi.
_Adakah solusi yang menjawab atas kelakuan para pendemo itu Prof?_
Andai saja ada kelompok-kelompok tertentu yang ingin menggelar aksi demonstrasi maka akan sangat beradab, santun, terpuji, bermatabat dan konstitusional jika dilakukan setelah berlangsungnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah pelantikan itu selesai maka segala persoalan bangsa bisa didiskusikan secara bersama dengan kepala dingin dan berlapang dada.
Perlu direnungi bahwa kenyataan membuktikan segala bentuk sikap protes melalui aksi demonstrasi yang belum sebulan berlalu, sudah banyak memakan korban. Apabila ada kelompok-kelompok tertentu yang masih semangat melakukan penggalangan massa untuk berdemostrasi menjelang pelantikan presiden – wakil presiden ini, maka dengan adanya diskresi Polri sejatinya mereka telah melanggar konstitusi dan merugikan kita semua sebagai bangsa yang bermartabat. Jadi nanti jangan salahkan para penegak hukum jika bertindak tegas terhadap siapa-siapa yang nekat menggelar aksi demontrasi.
_Jadi prof setuju dengan diterbitkannya diskresi ini ya?_
Saya sepenuhnya mendukung Polri untuk tidak segan-segan bertindak tegas kepada para demonstran yang ingin membuat suasa ibukota tidak kondusif dan mengganggu keamanan.
Melalui forum diskusi kecil ini saya sampaikan kepada semua anak bangsa. Janganlah mudah tersulut oleh sesuatu apapun yang bernada provokatif, tanpa dipikirkan dan dianalisis dengan akal sehat terlebih dahulu. Janganlah kita menuduh orang lain melampaui batas, namun kita sendiri menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang juga melampaui batas. Hormatilah hukum dengan mengikuti hukum dan bukan memperkosanya, serta hargailah keberadaan para penegak hukum dan jangan berburuk sangka terhadap mereka. Jangan sampai hukum terbunuh penegakannya hanya gara-gara tekanan-tekanan yang memaksakan hukum untuk kehilangan pamornya.
