Madas Nusantara Akan Laporkan Kesbangpol Bali ke PTUN, Kemendagri dan Ombudsmen

Bali-menaramadinah.com-Ormas MADAS Nusantara merasa keberatan dan akan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kementerian Dalam Negeri, serta ke Ombudsman, lantaran tidak terima atas keputusan Kesbangpol Provinsi Bali mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi (STLO) Madas Nusantara Bali tanpa dasar dan tanpa peringatan.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Ormas Madas Nusantara Bali sudah resmi terdaftar di Kesbangpol Bali sejak 2 September 2025, setelah melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.

Kemudian pada 17 Mei 2026 DPW Madas Nusantara Bali dilantik oleh Ketua Umum MADAS Nusantara, Kanjeng Raden Haryo (KRH). HM.Jusuf Rizal, SH., dan dihadiri Kabid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Bali, Gede Adhi Tiana Putra, mewakili Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta membacakan sambutan tertulis.

Kemudian ada kelompok kepentingan yang diduga ditunggani urusan politik dan sentimen berbau SARA, yaitu seorang netizen dari Bali, bernama I Wayan Setiawan mem-framing negatif pelantikan Ormas Madas Nusantara, tanggal 29 Mei 2026 atau dua minggu setelah pelantikan. Atas desakan dan provokasi itu, Kesbangpol Bali mencabut STLO Ormas Madas Nusantara, tanpa peringatan dan dasar hukum yang jelas.

Ormas MADAS Nusantara merasa keberatan dan akan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kementerian Dalam Negeri, serta ke Ombudsman, lantaran tidak terima atas keputusan Kesbangpol Provinsi Bali mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi (STLO) Madas Nusantara Bali tanpa dasar dan tanpa peringatan.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Ormas Madas Nusantara Bali sudah resmi terdaftar di Kesbangpol Bali sejak 2 September 2025, setelah melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.

Kemudian pada 17 Mei 2026 DPW Madas Nusantara Bali dilantik oleh Ketua Umum MADAS Nusantara, Kanjeng Raden Haryo (KRH). HM.Jusuf Rizal, SH., dan dihadiri Kabid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Bali, Gede Adhi Tiana Putra, mewakili Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta membacakan sambutan tertulis.

Kemudian ada kelompok kepentingan yang diduga ditunggani urusan politik dan sentimen berbau SARA, yaitu seorang netizen dari Bali, bernama I Wayan Setiawan mem-framing negatif pelantikan Ormas Madas Nusantara, tanggal 29 Mei 2026 atau dua minggu setelah pelantikan. Atas desakan dan provokasi itu, Kesbangpol Bali mencabut STLO Ormas Madas Nusantara, tanpa peringatan dan dasar hukum yang jelas.

“Karena itu, kami akan melakukan gugatan ke PTUN, melaporkan ke Ombudsman (Malapraktek Administrasi) maupun ke Gubernur Bali, dan Kemendagri. Semestinya Kesbangpol tidak boleh semena-mena atas desakan nitizen, mengubah keputusan atas asumsi,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo Subianto itu.

Dikatakan, upaya hukum dilakukan Ormas Madas Nusantara dalam rangka memperjuangkan Hak Asasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945, bahwa negara menjamin hak berkumpul dan berserikat di bumi Indonesia, tidak terkecuali di Bali.