
*Asosiasi Yuris dan Advocacy Hak Asasi Manusia*
_(Association Yuris and Advocation Human Rights)_
*TITIK TENGER PART III :*
*AMBISI BERKEDOK GENERASI PEMBAHARU: KRISIS MENTALITAS DAN PENGKHIANATAN NILAI FILOSOFIS*
Secara historis, Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) bukanlah organisasi yang lahir dalam semalam; ia adalah warisan luhur yang embrionya telah mengakar sejak 1946 bahkan sejak Kongres Kebudayaan I 1918, yang kemudian bertransformasi menjadi Sekretariat Kerjasama Kepercayaan (SKK) pada 1970, hingga mengukuhkan jati dirinya sebagai HPK pada 1979. Keberlanjutan organisasi ini dari generasi ke generasi semestinya dijaga melalui proses pengabdian yang utuh, di mana kepemimpinan dipegang oleh mereka yang telah matang secara intelektual, spiritual dan emosional dan terutama memiliki keluhuran budi untuk menjadi nahkoda dalam mewujudkan visi-misi besar organisasi.
Menjadi pengurus HPK bukan sekadar menduduki jabatan struktural, melainkan memikul tanggung jawab moral untuk memiliki mentalitas luhur. Seorang pengurus semestinya telah selesai dengan ambisi pribadinya agar mampu menjalankan organisasi secara objektif. Sangatlah tidak logis dan mencederai nalar organisasi apabila Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk, yang baru seumur jagung—yakni hanya dua bulan sejak ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum HPK sebagai pengurus—tiba-tiba memaksakan diri menyelenggarakan Munaslub yang tidak berdasar hukum. Mengklaim diri sebagai “Generasi Pembaharu” tanpa melalui proses pematangan diri dan pembuktian loyalitas adalah bentuk kenaifan hukum yang justru merusak tatanan kelembagaan.
Kematangan mental seorang pengurus diuji melalui kesabaran dalam berproses, bukan dengan cara-cara instan yang memicu perpecahan. Seorang Penghayat Kepercayaan sejati semestinya mampu menghayati tekad suci _“Sepi ing Pamrih Rame ing Gawe, Memayu Hayuning Bawana”_ —bekerja keras tanpa pamrih pribadi demi keindahan dunia—yang dibalut dalam semangat *Tripaksa Dharma: Kepedulian, Pengorbanan, dan Pengabdian.* Mentalitas pengurus yang sehat akan mengutamakan keutuhan organisasi di atas ego kelompok. Sebaliknya, tindakan prematur yang dilakukan Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk menunjukkan kurangnya tata krama berorganisasi serta belum tumbuhnya jiwa pengabdian sebagai kader organisasi.
Tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan nyata terhadap nilai-nilai filosofis *“Paugeran Panca Budi Brata”* yang selama puluhan tahun diperjuangkan oleh para pinisepuh HPK. Ambisi yang tidak dibarengi dengan kematangan karakter ini secara nyata telah menimbulkan kerusakan sistemik di dalam organisasi. Hal ini membuktikan bahwa gerakan yang mereka sebut sebagai “pembaharuan” hanyalah kedok atas tindakan tidak terpuji yang jauh dari semangat pengabdian tulus, sekaligus menjadi pengingat bahwa kepengurusan HPK harus steril dari individu-individu yang bermental oportunis.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
*Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H.,M.H.*
Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
*ASOSIASI YURIS DAN ADVOCACY HAK ASASI MANUSIA*
Jl. Danau Bratan Timur Blok H5 No. A2, Kota Malang. Nomor Kontak/WhatsApp: 0851-3561-5988, yurisandadvocacyhumanrightlawf@gmail.com
