Ratusan Guru Madrasah Geruduk DPR, Tuntut Status PPPK dan Kesetaraan Hak.

JAKARTA, 12 Februari 2026 – Ratusan guru madrasah yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). Mereka menuntut kepastian hukum dan kesetaraan hak sebagai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aksi yang diikuti sekitar 800 guru dari berbagai daerah ini menyoroti ketimpangan perlakuan negara terhadap guru madrasah swasta, khususnya dalam akses mengikuti seleksi ASN dan PPPK. Para guru membawa poster-poster bernada satir yang menggambarkan kekecewaan mereka atas nasib honorer yang tak kunjung berubah.

Ketua Umum PGM Indonesia, Yaya Ropandi, menegaskan bahwa banyak guru madrasah telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun tanpa kepastian status dan perlindungan hukum. PGM juga menyoroti tertutupnya akses guru madrasah swasta untuk mengikuti seleksi ASN dan PPPK karena regulasi yang hanya mengakomodasi guru honorer di sekolah negeri.

“Guru swasta mau ikut seleksi ASN saja tidak bisa, mau ikut PPPK saja tidak bisa, karena aturannya hanya mengakui honorer di negeri. Sementara kami yang di swasta tidak diberi ruang sama sekali,” ujarnya.

Perwakilan guru madrasah diterima oleh pimpinan DPR dan Komisi VIII DPR RI untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Dari pihak pemerintah, hadir Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno serta Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Fesal Musaad.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memperjuangkan nasib guru honorer madrasah agar bisa diangkat menjadi PPPK. Kemenag juga tengah berupaya mempercepat sertifikasi guru, mengingat masih ada 497.893 guru di lingkungan Kemenag yang belum mengikuti sertifikasi.

Aksi ini menggambarkan nasib guru honorer madrasah yang terabaikan selama bertahun-tahun. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan serta kesetaraan hak bagi guru madrasah di seluruh Indonesia. – Ratusan guru madrasah yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). Mereka menuntut kepastian hukum dan kesetaraan hak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aksi yang diikuti sekitar 800 guru dari berbagai daerah ini menyoroti ketimpangan perlakuan negara terhadap guru madrasah swasta, khususnya dalam akses mengikuti seleksi ASN dan PPPK. Para guru membawa poster-poster bernada satir yang menggambarkan kekecewaan mereka atas nasib honorer yang tak kunjung berubah.

Ketua Umum PGM Indonesia, Yaya Ropandi, menegaskan bahwa banyak guru madrasah telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun tanpa kepastian status dan perlindungan hukum. PGM juga menyoroti tertutupnya akses guru madrasah swasta untuk mengikuti seleksi ASN dan PPPK karena regulasi yang hanya mengakomodasi guru honorer di sekolah negeri.

“Guru swasta mau ikut seleksi ASN saja tidak bisa, mau ikut PPPK saja tidak bisa, karena aturannya hanya mengakui honorer di negeri. Sementara kami yang di swasta tidak diberi ruang sama sekali,” ujarnya.

Perwakilan guru madrasah diterima oleh pimpinan DPR dan Komisi VIII DPR RI untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Dari pihak pemerintah, hadir Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno serta Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Fesal Musaad.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memperjuangkan nasib guru honorer madrasah agar bisa diangkat menjadi PPPK. Kemenag juga tengah berupaya mempercepat sertifikasi guru, mengingat masih ada 497.893 guru di lingkungan Kemenag yang belum mengikuti sertifikasi.

Aksi ini menggambarkan nasib guru honorer madrasah yang terabaikan selama bertahun-tahun. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan serta kesetaraan hak bagi guru madrasah di seluruh Indonesia.*Imam Kusnin Ahmad*