Merenung Sebentar : Pemerintah VS Negara

 

@Alwiyan Rakjat Biasa.

Pernah kepikiran enggak ada di dalam suatu negara, pemerintahannya justru melawan negara itu sendiri ? Ada, ketika suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan pemerintahan untuk mewujudkan masyarakat yang adil terhadap kemakmuran dan makmur terhadap keadilan menurut konstitusi negara tapi justru dalam rangka menjalankan kekuasaan pemerintahannya bertentangan dengan konstitusi negara sehingga mengabaikan perlindungan dan pemenuhan kepentingan hajat hidup rakyatnya.

Misalnya konteks Indonesia, UUD 1945 adalah konstitusi negara sebagai pedoman berbangsa dan bernegara, di dalam *UUD 1945* Pasal 4 Ayat 1. _”Presiden Republik Indonesia (pemerintah) memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”_, artinya. Pemerintah menjalankan kekuasaan bukan tidak terbatas tapi terbatasi oleh konstitusi. Tapi jika kemudian pemerintah menjalankan kekuasaan pemerintahannya dijalankan justru menurut kepentingan kaum kapitalis (oligarki), partai politik, negara asing dan lainnya bukan menurut UUD 45 hingga ekonomi menjadi liberal dan pasal 33 UUD 45 dilindas tanpa ampun, inilah praktik _*”Abuse of Power”*_ dimana kekuasaan pemerintahan justru melawan negara dan rakyatnya dengan mengatas-namakan negara.

Jadi jangan dikira suatu pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) tidak akan melawan negaranya. Tinggal kita lihat, yang mana kebijakan pemerintahan yang bertentangan dengan konstitusi dan kemaslahatan.

_”Bangsa yang lemah dan sakit bukanlah bangsa yang miskin sumber dayanya, tapi bangsa yang tak pernah memperjuangkan ideologi dan cita-citanya. Pada dasarnya kisah bangsa bangsa di dunia ini adalah kisah bangsa yang sehat mengalahkan bangsa yang sakit lalu memperalatnya.”_

*Salam Indonesia merdeka 100 %.*