ANOMALI DUNIA PENDIDIKAN DI INDONESIA: MENGURAI BENANG KUSUT KETAKUTAN GURU DAN KEBIJAKAN YANG SARAT POLEMIK

By : Yanti Devi Wijaya Guru SMKN Wongsorejo dan Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945.

Dunia pendidikan Indonesia hari ini diselimuti ironi yang mendalam. Para guru, yang merupakan ujung tombak pembentukan karakter bangsa, tidak lagi berhadapan hanya dengan tantangan pedagogis, tetapi juga dengan ketakutan yang melumpuhkan, takut dikriminalisasi saat mendisiplinkan murid, dan takut dicap koruptor atau penerima gratifikasi saat menerima apresiasi atau menerima dana. Anomali ini adalah menggambarkan adanya peraturan yang kurang jelas, saling tumpang tindih, kurang konsisten, dan lemahnya posisi profesi guru dalam sistem hukum dan sosial kita.

Kriminalisasi: Ketika Penjara Menjadi Risiko Profesi Keresahan terbesar guru adalah ancaman kriminalisasi. Meskipun Undang-Undang Guru dan Dosen menjamin perlindungan profesi, implementasinya di lapangan, khususnya dalam konteks hukum pidana, terbukti rapuh.

Kasus-kasus guru yang dipenjara karena tindakan disiplin, yang bagi banyak orang dianggap wajar dan edukatif, menunjukkan bahwa hukum pidana (penjara) dijadikan pilihan pertama (primum remedium), bukan pilihan terakhir (ultimum remedium).

Undang-Undang Perlindungan Anak seringkali diterapkan secara kaku, tanpa menimbang konteks pedagogis atau niat mendidik.

Akibatnya, guru melakukan self-censorship. Mereka memilih bersikap “masa bodoh” atau enggan menegur, demi menghindari konflik dengan orang tua. Dampak fatalnya, penanaman disiplin dan karakter di sekolah menjadi tumpul, menciptakan generasi yang berpotensi menghambat perkembangan moral, kehilangan rasa hormat terhadap otoritas, guru, orang tua, dan aturan, rendahnya rasa tanggung jawab dan kemandirian, tidak mampu mengelola diri dengan baik.

Sistem Pendanaan, Korupsi, dan Gratifikasi
Di sisi lain, sekolah dan guru dihadapkan pada dilema kesulitan fiskal yang signifikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali dianggap tidak mencukupi untuk semua kebutuhan operasional dan pengembangan yang kompleks.

Sekolah dituntut untuk bisa berkembang secara kompleks, tapi banyak faktor yang belum mencapai standar untuk pelaksanaan pelayanan pendidikan, baik dari segi sarana dan prasarana, peralatan praktik, sumber daya manusia, baik guru maupun tenaga kependidikan, dan juga guru pembina yang memenuhi kualifikasi untuk dapat mengembangkan bakat dan minat murid yang dibutuhkan, yang kesemuanya terkadang tidak dapat dibiayai keseluruhan dari dana bantuan operasional sekolah.

Dana BOS tidak dapat mencukupi untuk membiayai keseluruhan kegiatan sekolah yang kompleks. Dana BOS lebih berfungsi sebagai dana operasional dasar (non-personalia) dan stimulus minimal untuk mendukung pelaksanaan layanan pendidikan, bukan sebagai sumber pembiayaan utama untuk pengembangan infrastruktur besar atau kompensasi SDM secara penuh. Dana BOS merupakan sumber pendanaan pendamping, bukan sumber pendanaan tunggal.

Tuntutan agar sekolah berkembang secara kompleks (memiliki sarana canggih, guru pembina berkualitas tinggi, dan operasional modern) memerlukan kombinasi dari berbagai sumber, dari dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK), Anggaran APBN/APBD, dan juga Partisipasi Masyarakat (Komite Sekolah) untuk mengisi kekurangan dana yang tidak dapat dibiayai BOS atau APBN/APBD dengan catatan harus transparan dan tidak bersifat wajib/mengikat.

Kesenjangan ini memaksa sekolah mencari dana tambahan, yang sering dilakukan melalui Komite Sekolah dari orang tua murid. Namun, upaya ini dibayangi oleh ketakutan, sedangkan upaya untuk pengembangan kompetensi murid, baik pedagogis, apa lagi yang bersifat kokurikuler sebagai wadah pengembangan minat dan bakat murid terkadang membutuhkan biaya yang besar.

Regulasi terkait sumbangan dan pungutan dari orang tua sangat sensitif dan rentan dipolitisasi atau dipidanakan sebagai pungutan liar (Pungli). Pada saat yang sama, apresiasi tulus dari orang tua, seperti hadiah kecil, dapat dengan mudah dianggap sebagai gratifikasi, yang merupakan pelanggaran berat menurut aturan KPK. Ini menciptakan lingkaran setan antara kebutuhan sekolah dan kecurigaan publik, membuat kepala sekolah dan guru berada dalam posisi serba salah, antara tuntutan mutu tinggi tanpa dana yang cukup dan ancaman hukum jika mencoba mencari solusinya.

Gagalnya Kemitraan Orang Tua, Sekolah, dan Masyarakat
Akar dari kedua masalah di atas diperparah oleh disharmoni relasi, hambatan komunikasi dan kemitraan antara orang tua, para pemangku kepentingan dengan sekolah.

Hubungan antara sekolah dan keluarga telah bergeser menjadi kontraktual , bukan lagi kemitraan sejajar. Orang tua menempatkan guru sebagai pekerja yang harus melayani, bukan sebagai mitra dalam mendidik anak. Pergeseran nilai sosial ini, yang menunjukkan penghormatan yang menurun drastis terhadap profesi guru, memperkuat kecenderungan orang tua untuk langsung membawa masalah ke ranah hukum. Regulasi dan kebijakan pendidikan belum berhasil mewajibkan dan memfasilitasi komunikasi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang setara dan terbuka.

Gagalnya kemitraan orang tua dan sekolah memang memiliki akar internal (kesalahan komunikasi dan perbedaan ekspektasi).

Namun, intervensi eksternal yang tidak etis dari oknum LSM dan media bertindak sebagai katalis utama, mempercepat runtuhnya kepercayaan dan mengubah kemitraan menjadi permusuhan.

Solusi harus melibatkan penertiban oknum-oknum tersebut sambil membangun mekanisme mediasi yang kuat agar sengketa sekolah diselesaikan di meja perundingan, bukan di halaman depan surat kabar atau media sosial.

Fokus Kebijakan Yang Kurang Tepat
Terakhir, kontroversi kebijakan di tingkat pusat menunjukkan prioritas yang kurang tepat. Berbagai kebijakan, seperti perubahan kurikulum atau isu tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), seringkali fokus pada perubahan struktural atau akademik.

Namun, kebijakan tersebut kurang menyentuh akar masalah perlindungan hukum dan kesejahteraan psikologis guru di level akar rumput. Bagaimana mungkin pendidikan bermutu tercapai jika para pendidiknya bekerja dalam bayang-bayang ketakutan?

Mendesak Keadilan Restoratif
Sistem pendidikan di Indonesia berada dalam kondisi anomali, guru dituntut menjadi pendidikarakter dan akademisi, tetapi tidak dilindungi saat menjalankan tugas mendidik, dan diancam hukum dalam hal pendanaan.

Untuk keluar dari permasalahan ini, solusi tidak hanya terletak pada revisi regulasi, tetapi pada:
1.Penguatan Payung Hukum Perlindungan Guru: Mewajibkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi yang bersifat restoratif dan edukatif (melalui Dinas Pendidikan atau organisasi profesi) sebagai syarat wajib sebelum kasus disiplin guru dibawa ke ranah pidana.

2.Transparansi dan Kecukupan Dana: Merevisi regulasi pendanaan (BOS) agar benar-benar mencukupi dan menetapkan batas yang jelas antara sumbangan sukarela Komite Sekolah (yang transparan) dan Pungli, sehingga sekolah tidak perlu takut dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.

3.Memperbaiki Kultur Kemitraan: Mendorong reformulasi hubungan Tri Sentra Pendidikan (Sekolah, Keluarga, Masyarakat, termasuk Media Massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dilandasi oleh kepercayaan dan niat untuk saling bekerjasama.

Mengembalikan Marwah Profesi
Solusi yang paling fundamental adalah mengembalikan marwah profesi guru di mata hukum dan masyarakat. Guru harus dilindungi oleh sistem yang mengakui bahwa kesalahan dalam konteks edukasi harus ditangani secara edukatif, bukan langsung dipidanakan.

Dengan menciptakan jalur resmi penyelesaian masalah dan meningkatkan transparansi, kita dapat mengubah dinamika pengawasan dari ancaman yang melumpuhkan menjadi kontrol sosial yang konstruktif demi peningkatan mutu pendidikan. Guru akan merasa aman untuk mendidik, dan masyarakat akan mendapatkan akuntabilitas yang mereka tuntut.

Pendidikan tidak akan maju jika para penggeraknya hidup dalam ketakutan. Saatnya negara menjamin keamanan profesional bagi para guru, agar mereka bisa fokus pada tugas mulia mereka, mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.

Oleh: Yanti Devi Wijaya
Guru SMKN Wongsorejo dan Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi