PGRI dan Tim Pembela Martabat Guru Siap Bela Guru Arya

Banyuwangi, Menaranadina.com PGRI dan Tim Pembela Martabat Guru Siap Bela Guru Arya. Sejak dari awal, Pengurus PGRI yang membawai ribuan guru di Banyuwangi itu, konsisten mengawal kasus tuduhan tindak penganiayaan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru tidak tetap (GTT) bernama Arya.

Kejadian di SD Negeri 2 Patoman itu sebenar sudah tertangani secara profesional melalui tahapan-tahapan kemudian terakhirnya proses hukum. Terakhir berita yang kami dapatkan, ungkap Mochammad Rifai, “ Guru Arya sudah dinyatakan sebagai tersangka dan P21”. Artinya kasus tersebut telah memenuhi syarat cukup dari penyidik kepolisian untuk dimajukan ke kejaksaan. Berikutnya pihak kejaksaan yang meneruskan ke persidangan. Divisi Advokasi dan Penegakkan Kode Etik Profesi Guru PK PGRI yang dipercayakan oleh Rifai (57), ingin kasus ini berjalan secara profesional oleh pihak yang berwenang. Jangan ada kesan dimainkan oleh pihak tertentu, ditekan-tekan oleh pihak tertentu. Kalau main tekan-menekan, PGRI paling bisa dan sudah teruji berhasil di mana-mana dalam kasus serupa di tanah air ini. Tapi bukan itu cara PGRI meneyelesaikan sebuah kasus hukum, kecuali kondisi tertentu bila diperlukan. PGRI ini organisasi profesi yang anggotanya mayoritas berpendidikan level sarjana. Tentu dalam mengambil keputusan dipertimbangkan dengan cara-cara yang rasional-prosedural.
Sementara itu, Tim Pembela Martabat Guru yang diketuai oleh Gembong Aji R Ahmad, S.H. sejak awal sudah mengawal proses hukum itu. Sekalipun kalah dalam persidangan praperadilan, mereka masih optimis dan yakin bahwa Guru Arya tidak bersalah, ungkap M. Ikbal, S.H. anggota tim itu. Kita tunggu saja Mas seperti apa dipersidangan nanti, tegas Ikbal.


Mengenai kehadiran sejumlah orang tua murid menuntut kasus itu segera diproses dan Guru Arya harus ditahan, “semua ada aturan main dan ketetapan menurut hukum bukan atas permintaan siapa-siapa”. Enam relawan yang terdiri atas pengacara-pengacara muda dari Peradi Banyuwangi itu, all out membela kasus itu karena pertimbangan logis menurut kaidah hukum, juga karena didorong agar dunia pendidikan tidak “sedikit-sedikit dilaporkan melanggar hukum”. Bagimana proses mendidik bisa berjalan efektif sesuai tujuan jikalau tindakan guru misalnya memberikan ‘hukuman’ disiplin agar siswanya terbangun karakter tertib, bertanggung jawab, dst dinilai sebagai sebuah pelanggaran hukum? Hukuman guru terhadap siswanya sepanjang masih dalam koridor “mengedukasi” itu kewenangan guru di kelas. Dan dalam menjalankan tugas-tugas profesinya di wilayah hukum Republik Indonesia ini, guru dilindungi oleh UU, ungkap Gembong. Di manapun guru menjalankan tugas profesinya harus dijamin rasa aman dan nyaman karena hadirnya guru adalah hadirnya negara, M. Ikbal menimpali.
Sudahlah percayakan perkara ‘kecil’ ini kepada aparat penegak hukum, mereka akan profesional, jangan ada cara main tekan-menekan. Jangan memancing suasana emosional, guru itu organisasinya solid, solidaritas tinggi. Mohon pihak orang tua murid atau siapa di dalamnya itu, tidaklah memaksakan kehendak dan jangan pula mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan sesaat. Pikirkan dalam-dalam efek dari semua peristiwa ini, Rifai menyarankan.
[19/9 07:57] Rifai: Mochammad Rifai. Journslis dan Konstributor Menaramadina.com