
JAKARTA–Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menekankan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki tiga mandat utama: undang-undang, strategis presiden, dan operasional yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah dan mitra pembangunan.
Hal ini disampaikan Gus Ipul,dalam rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2025 di Jakarta,Rabu 19/11 2025.
Gus Ipul menegaskan komitmen Kemensos untuk menindaklanjuti seluruh gagasan dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Acara bertajuk ‘ASN Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita’ ini menyoroti tiga mandat strategis presiden: Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Sekolah Rakyat, dan Bansos Tepat Sasaran.
“Keadilan sosial bukan berarti semua diperlakukan sama, tetapi setiap orang mendapatkan perlakuan sesuai kebutuhannya,” tegas Gus Ipul
Ketiga mandat ini selaras dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin empat dan enam yang berkaitan dengan penguatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Arah kebijakan presiden dijelaskan melalui kerangka besar ‘dijaga, difasilitasi, dibela’.
Gus Ipul nenyampaikan pentingnya menerjemahkan mandat presiden menjadi kerja konkret, terutama dalam tiga bidang prioritas: membangun sistem data nasional yang akurat melalui DTSEN, memastikan pendidikan masyarakat akar rumput melalui Sekolah Rakyat, dan memperkuat efektivitas bansos melalui penargetan yang tepat sasaran.
Kelompok masyarakat level atas cukup ‘dijaga’ agar ekosistemnya berkembang melalui dukungan regulasi. Kelompok menengah ‘difasilitasi’ melalui berbagai kemudahan seperti diskon tarif dan akses KUR. Sementara kelompok bawah harus ‘dibela’ dengan bansos, subsidi, dan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimum.
Menurut Mantan Wagub Jawa Timur ini bahwa kelompok yang perlu dibela mencakup 12 kategori pemerlu layanan sosial, mulai dari fakir miskin, perempuan rentan, korban kekerasan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, warga komunitas adat terpencil, hingga korban bencana.
DTSEN telah sukses menghadirkan satu data nasional yang dipakai secara seragam oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sebagaimana diatur melalui INPRES Nomor 4 Tahun 2025. Data ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan disajikan dalam bentuk desil 1 sampai desil 10, memudahkan pemahaman kondisi individu dan keluarga.
“Tugas kami hanya mempercayai kepada BPS,” jelasnya.
Untuk memastikan data tetap mutakhir, Kemensos membuka dua jalur pemutakhiran: formal melalui struktur RT/RW hingga pemerintah daerah, dan partisipatif melalui SIKS-NG, aplikasi Cek Bansos, ground check oleh pendamping sosial, Call Center 021-171, serta WA Center yang akan beroperasi bulan depan.
Gus Ipul menyampaikan bahwa kontribusi masyarakat sangat penting karena data bersifat dinamis.
Dalam penyaluran perlindungan sosial, Kemensos menerapkan alur yang dimulai dari keluarga desil 1-4 yang menerima bansos dan PBI JKN sebagai perlindungan dasar, kemudian diarahkan menuju rehabilitasi sosial jika dibutuhkan, dan dilanjutkan pada tahap pemberdayaan.
Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus untuk menyeimbangkan bantuan sosial dengan pemberdayaan, membentuk Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat untuk memastikan transformasi berjalan efektif dan terukur.
Dengan semangat Asta Cita, mari kita bergerak bersama mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera. Setiap langkah kecil yang kita ambil hari ini akan membawa perubahan besar bagi masa depan bangsa.*Imam Kusnin Ahmad*
