
Prof Mahmud Mustain, Guru Besar Teknik Kelautan ITS
Qiyas atau analogi adalah dasar hukum yang keempat setelah Al-Qur’an,Hadits, dan Ijma’. Ada sekian macam jenis qiyas diantaranya adalah qiyas Aulawiyyah, Qiyas Aulawiyah adalah jenis qiyas yang digunakan dalam hukum Islam untuk menentukan hukum suatu kasus berdasarkan pada prioritas atau kepentingan yang lebih besar. Artikel ini fokus pada diskripsi Qiyas Aulawiyah.
Qiyas Aulawiyah digunakan ketika ada dua atau lebih kemungkinan hukum yang dapat diterapkan pada suatu kasus, dan salah satu kemungkinan hukum tersebut lebih utama atau lebih penting daripada yang lain. Contoh Qiyas Aulawiyah ini adalah: Jika seseorang memiliki dua kewajiban, yaitu membayar hutang dan membayar zakat, maka prioritas utama adalah membayar hutang yang sudah jatuh tempo, karena hutang harus dibayar terlebih dahulu sebelum membayar zakat.
Contoh yang lebih telak adalah dalam QS Al-Isra’ (17: 32), yakni:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Juga ada potongan ayat dari QS Al-Isro’: 23,
….ولا تقل لهما اف ولا تنهرهما…..
“…Jangan berkata “Ah” kepada kedua orang tua dan jangan membentak keduanya….”
Kedua contoh tentang; 1. Jangan mendekati Zina dan 2. Jangan berkata “Ah” dan membentak kedua orang tua, adalah ketentuan hukum larangan. Ada qiyasan aulawiyah (apalagi), yakni tingkat prioritas ketidak bolehan yang lebih tinggi.
1. Mendekati zina tidak boleh atau dilarang, maka tingkatan yang lebih tidak boleh adalah melakukan zina, na’udzu billah min dzalik.
2. Berkata “Ah” dan membentak kedua orang jelas dilarang apalagi menyakiti fisik dan apalagi sampai dengan membunuh. Jelas besar dilarangnya.
Demikian pengenalan qiyas aulawiyah dalam bahasa jawa opomaneh.
Semoga manfaat barokah selamat aamiin.
🤲🤲🤲
Surabaya,
20 Jumadil Ula 1447
atau
12 November 2025
m.mustain
