Pembuat Akun Palsu dan Video Mahfud MD Dilaporkan Ke Bareskrim

 

Jakarta-menaramadinah.com-Pembuat akun media sosial palsu dan penyebar video hasil Artificial Intelligence (AI) yang mengatasnamakan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dilaporkan Koornas Sahabat Mahfud ke Bareskrim Polri, Senin (10/11/2025) kemarin.

Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi mengatakan laporan tersebut dilayangkan untuk memberikan efek jera pada pelaku agar kejadian yang menimpa Mahfud MD tidak terjadi pada tokoh lain.

“Sahabat Mahfud sengaja melaporkan peristiwa tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan kasus serupa tidak terjadi lagi serta merugikan banyak orang”, ujarnya.

Imam menambahkan akibat pencatutan nama tersebut banyak publik yang berekspektasi mendapatkan bantuan modal sebesar 100 juta dari Mahfud MD untuk berbagai kepentingan pribadinya.

“Sampai saat ini banyak publik yang mengaku mengajukan bantuan, termasuk untuk keperluan pribadi, untuk sekolah maupun untuk modal usaha. Padahal Pak Mahfud sama sekali tidak pernah membuat sayembara seperti itu,” lanjut Imam.

Sementara itu, tim hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo mengatakan pelaku bisa dijerat pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami berharap pelaku setidak-setidaknya bisa diproses hukum, sesuai UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Duke.

Namun demikian, lanjut Duke, untuk pasal-pasal tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, karena mereka yang lebih berwenang menentukan pasal mana yang lebih tepat untuk dikenakan pada pelaku.

“Yang lebih penting saat ini, masyarakat menjadi tahu bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoax,” tambah Duke.

Lebih jauh Duke menjelaskan, video yang dibuat sedemikian rupa dengan menggunakan AI tersebut berpotensi besar membuat orang terkecoh. Pasalnya video dibuat seolah seperti ucapan Mahfud MD, baik suara maupun wajah.

Duke berharap, masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi hoax tersebut.

“Kami berharap pelaku cepat ditemukan dan ditangkap agar memberikan efek jera melalui upaya hukum yang kami laporkan melalui Bariskrim Polri,” pungkas Duke.

Untuk diketahui, belakangan beredar akun Facebook Dr. H. Mohammad Mahfud MD dan akun Tiktok @prof_mahfud (Prof Mahfud MD) dengan keterangan “bagi-bagi hasil rampasan korupsi, ambil hadiahnya di bawah” lalu ditautkan ke akun Whatsapp 6285758215904.

Kedua akun tersebut mengatasnamakan Mahfud MD serta membuat dan menyebarkan video rekayasa teknologi AI berisi pernyataan akan membagi-bagi bantuan sosial kepada masyarakat.