Akhirnya sidang gugatan Pra Peradilan Gus Tom dikabulkan dan digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan. Terkait dengan pembongkaran makam Serambi Winongan Pasuruan.

Bambang Wahyu Widodo selaku kuasa hukum terlapor Gus Tom menganggap penangkapan dan penahanan itu cacat hukum.

Alasan Bambang menikai cacat hukum. Karena  cacat prosedur terletak pada Surat Perintah Penangkapan (SP2) yang dinilai tidak sesuai dengan kronologi kejadian. Dimana  insiden pembongkaran makam terjadi pada 1 Oktober 2025, sementara SP2 bertanggal 2 September. Sangat tidak sesuai. Ada permainan waktu dalam SP2.

Juga kata Bambang,  penangkapan Gus Tom pada 2 Oktober juga cacat administrasi karena dilakukan tanpa surat penangkapan. Kliennya diamankan dengan alasan kekhawatiran akan serangan fisik dari pihak pelapor.

Tak hanya soal prosedur, ia juga mempertanyakan legal standing pihak pelapor yang mengaku dirugikan akibat pembongkaran bangunan makam. Objek yang ditertibkan bukan milik pribadi, melainkan tanah makam.

“Bangunan itu tanpa izin. Mereka berdalih mengalami kerugian material, padahal itu bukan milik pribadi,” ucapnya.

Penyelesaian kasus Makam Serambi Winongan Pasuruan ini memang sangat menarik untuk diperhatikan. Karena lewat jalur yang benar yaitu jalur hukum.
Pada Sidang pengadilan di PN Pasuruan itu nantinya akan diketahui mana yang benar dan salah. Tanpa ada bentrok fisik dan kerusuhan. Sebab lewat jalur pengadilan.