Skripsi Sri Niken Ambarwati”IMPLEMENTASI SISTEM PRODUKSI KERIPIK GADUNG MENURUT PANDANGAN SYAR’I

Kediri-MenaraMadinah. Com Sabtu Kliwon, 25 Oktober 2025 Bisa sukses di sekolah bahkan sampai kuliah bagi anak pasca PKH adalah sebuah prestasi yang membanggakan dan juga membahagiakan.
Inilah SRI NIKEN AMBARWATI, anak KPM PKH yang hebat dan istimewa tersebut.
Niken, panggilan akrabnya telah berhasil mempertahankan skripsi nya di depan Sidang Tim Penguji Fakultas Syariah Institut Agama Islam Faqih Asy’ari Kediri pada tanggal 25 Agustus 2025 dan telah dinyatakan diterima sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Gelar Strata Satu Sarjana Hukum (S.H)

Berikut ini adalah kisah Si Centil Niken dalam suka-duka nya menyelesaikan studinya di IAIFA, Sumbersari, sebuah perguruan tinggi yang selingkuh dengan pondok pesantren salafiyah. Skripsi Niken berjudul:

IMPLEMENTASI SISTEM PRODUKSI KERIPIK GADUNG MENURUT PANDANGAN SYAR’I
(Studi Kasus UMKM Keripik gadung di desa Kandangan, kecamatan Kandangan, kabupaten Kediri)

Penelitian ini membahas tentang implementasi sistem produksi keripik gadung menurut pandangan syar’i. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa proses produksinya masih dilakukan secara manual. Setiap tahapan membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian, terutama pada tahap perendaman gadung, untuk memastikan bahwa bahan tersebut telah steril dan bebas dari racun.

Adapun tahapan proses produksi keripik gadung adalah sebagai berikut:
Pertama, gadung dikupas dan diparut (dipasrahi), kemudian dibalut dengan abu untuk menetralkan racunnya. Setelah itu, gadung disusun dalam keranjang tertutup tanpa sirkulasi udara dan dibiarkan selama satu hari. Selanjutnya, gadung dijemur hingga kering, lalu direndam dalam air untuk membersihkan sisa abu dan menghilangkan racun. Setelah bersih, gadung direbus hingga matang, kemudian dijemur kembali sampai benar-benar kering. Setelah tahap ini selesai, gadung siap dikemas dan dipasarkan.

Dari pandangan syar’i, proses pengolahan gadung belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hal ini karena pada tahap penetralan racun masih digunakan abu, yang dinilai kurang higienis. Gadung sendiri mengandung zat beracun, namun apabila racun tersebut dapat dihilangkan melalui proses pengolahan yang benar sehingga aman bagi kesehatan, maka keripik gadung dapat dinyatakan halal untuk dikonsumsi. Sebaliknya, apabila racun tidak dapat dihilangkan dan masih berpotensi membahayakan, maka keripik gadung termasuk dalam kategori haram.

Selama proses penelitian, penulis banyak mendapat dukungan, terutama dari ibu yang senantiasa mendampingi dan membantu dalam menyelesaikan skripsi ini. Banyak pihak juga turut memberikan perhatian serta bantuan dalam penyusunannya. Salah satu pengalaman yang berkesan selama penelitian adalah ketika penulis harus tetap melanjutkan perjalanan penelitian meskipun kehujanan di tengah jalan, yang menjadi kenangan tersendiri dalam proses ini.

Niken, didampingi ibunda tersayang nya, bersilaturahmi dengan Nur Habib, pendamping Sosial PKH yang pernah mendampingi keluarga nya di Desa Jlumbang, Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.
Niken, adalah anak yang berakhlak mulia sopan dan tawaduk kepada orang tua termasuk kepada pendamping PKH, selain bersilaturahmi Niken menghadiahi satu eksplar buku skripsi nya.
“Ini adalah sebuah hadiah yang istimewa, matur suwun Mbak Niken”: ucap Nur Habib, dalam kesempatan tersebut Ibunda Niken Yatinah juga menyampaikan undangan pernikahan Niken di akhir bulan November tahun 2025 ini.

Semoga Niken bisa menjadi sarjana yang betul-betul bisa mengamalkan ilmu nya dan menepati Tri Dharma Perguruan Tinggi serta bisa mengarungi bahtera rumah tangga nya, dan bisa Meraih Keluarga Sejahtera, sebagaimana, tujuan dan hrapan program PKH, amin.
Nur Habib mengabarkan.