Lagi…!! DEBT COLLECTOR JEMBER “Hentikan Paksa” Motor Wartawan

 

JEMBER- Menaramadinah.com,Maraknya keberadaan debt collector di Kabupaten Jember sangat banyak dijumpai dan mulai meresahkan para konsumen yang melakukan kredit motor. Pasalnya, keberadaan mereka yang mangkal di sudut-sudut kota dengan bergerombol dengan bermodal data mengintai motor yang telat melakukan setoran (menunggak).

Salah satu korban pemberhentian paksa motor oknum” Preman” debt collector, menimpa Trisno (55), salah satu wartawan Media online di Kabupaten Jember saat sedang perjalanan melakukan peliputan menjadi korban di berhentikan Empat orang DC jl Moch Seroeji depan DPLAD Patrang.

Kejadian tersebut bermula saat korban untuk melakukan tugas jurnalistik di dalam kota Jember.Dalam penyelesaian data yayasan di kecamatan Patrang.

Tiba-tiba ada empat orang bertubuh kekar mendatangi korban dengan menanyakan sepeda motor dengan nopol P XXXX milik korban dengan menunjukan data salah seorang bukti lewat hp dari keterlambatan kredit punya bank adira finance.

Empat Grombolan Debt Colektor tersebut menunjukkan data lewat hp,pihak Korban Sempat Adu mulut dengan Empat Debt Collekto tersebut, yang dipertanyakan sesuai dengan bukti yang dipegang, Korban Sempat tanya kepada salah seorang DC ,anda Bukan Hakim ,gak semena” bisa mutuskan Perkara pertanyaan si korban kepada salah seorang DC, tidak lama kemudian datang tiga orang lagi temanya dengan pertanyaan yang sama.

Tidak hanya berhenti sampai disitu, Sang debt collector meminta korban untuk menyelesaikan angsuran keterlambatan,dengan suara lantang si korban mengajak Pelaku pemberhenti motornya ke pengadilan Negeri(PN) yang bisa memutuskan Perkara itu Hakim,Mas” bukan kamu bentak Korban,Di minta oleh korban semua bukti data pengambilan obyek di selesaikan ke PN pintah Korban.Akhir empat Debt Colektor beralasan mau kekantor Finansial Adira paparnya.

Semua yang menangani tetap debt colector tersebut, dengan membawa kertas untuk ditanda tangani kesanggupan jangka batas waktu pembayaran ahir pelunasan.

Dalam proses tanda tangan tersebut salah satu teman debcolector dengan dalih meminjam kontak, KTP dan STNK untuk mengecek no rangka mesin. Tidak lama kemudian, surat yang sudah ditanda tangani di ambil salah satu debt collector tetapi tidak dikasihkan kepada korban.

Korban merasa di kelabui dan dipermainkan oleh oknum-oknum petugas Adira. Dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut karena sebelumnya tidak ada surat peringatan atau himbauan, seperti ungkapannya kepada

“Kejadian ini sangat memalukan mas, harusnya dikasih surat atau gimana, saya sangat kecewa dengan ulah oknum Debt Collector dengan cara apapun mereka tempuh. Saya kan punya itikad baik, saya telat tidak bayar bukan sengaja mas. Kok malah saya dipermainkan seperti ini. Motor saya dan STNKnya juga tidak dikembalikan.” Ungkapnya.

. Karena dalam aturan meminta paksa kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit seperti biasa dilakukan oleh debt collector, tidak diperbolehkan. sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia.

Akibat perbuatan oknum tersebut menuai kecaman keras dari beberapa wartawan, sampai berita ini ditulis pihak koordinator Debt Collector masih belum berhasil ditemui.