
BLITAR- 65 orang dari 22 anggota LBM NU ( Lembaga Bahtsul Masa’il) PC Nahdlatul Ulama se Kabupaten Blitar, mengijuti acara Bahtsul Masail Diniyah yang di gelar pengurus LBM NU Kabupaten Blitar.
Acara berlangsung Sabtu 23 Agustus 2025, mulai pagi hingga siang hari bertempat di
Masjid Al Musthofa Bakung, Udanawu.
Acara dihadiri juga anggota LBM NU Jatim dan PCNU,MWC NU dan Ranting NU se Udanawu dan Perwakilan PONPES Se Blitar Raya.
Ada dua materi yang masuk jadi bahan diskusi para ulama muda NU Bumi Penataran ini.
1.Keraguan Peng-amin Do’a. Deskripsi Masalah:
Dalam berbagai acara yang notabene adalah kegiatan kemasyarakatan, ada sebuah pengadatan yang sudah hampir merata di seluruh wilayah, yakni ketika berdo’a, yang ditunjuk untuk memimpin adalah seorang tokoh agama, utamanya yang alim dan yang “sepuh”. Namun, beberapa masalah muncul, seperti ketika orang yang sudah “sepuh” dan alim yang telah ditunjuk, berdo’a dengan suara yang kecil, sehingga tidak bisa didengar oleh seluruh jama’ah, atau ketika seorang alim berdo’a dengan bahasa Arab, ada beberapa bahasa yang kurang familiar di telinga para jama’ah.
Pertanyaan:
a. Apakah orang yang tidak mendengar do’a dari imam atau tidak faham dengan do’a dari imam tetap disunahkan meng-amini do’a tersebut?
b. Lebih utama manakah orang yang memimpin do’a, antara orang alim dan “sepuh” namun tidak terdengar atau tidak difahami, dengan orang biasa namun do’anya familiar.
2. Tarikan “Mayoran”.
Deskripsi Masalah:
Di beberapa pondok pesantren, tradisi mayoran atau makan bersama sering dilaksanakan sebagai bentuk tasyakuran atas suatu momen, seperti lulus majlisan, khataman, atau kemenangan dalam perlombaan tertentu. biaya mayoran didapat dari tarikan para santri, dengan mengumpulkan sejumlah uang dari setiap anggota kamar atau kelompok, baik yang ingin ikut maupun yang tidak, dengan alasan demi kebersamaan.
Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terdapat santri yang secara ekonomi sebenarnya merasa keberatan untuk ikut menyumbang. Meski demikian, mereka enggan atau tidak berani mengungkapkan ketidak mampuannya. Hal ini bisa disebabkan oleh rasa sungkan terhadap teman atau kelompoknya, kekhawatiran akan dianggap tidak kompak, atau rasa takut dinilai kurang berpartisipasi dalam kebersamaan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan tekanan psikologis pada santri yang kurang mampu, mengurangi makna tasyakuran sebagai ajang berbagi kebahagiaan, dan bahkan beresiko menimbulkan kesenjangan sosial terselubung di lingkungan pesantren.
Pertanyaan :
a. Apa hukum mengadakan mayoran dengan sistem tarikan sebagaimana dalam deskripsi?
b. Jika salah satu anggota yang telah membayar iuran tidak bisa hadir dalam mayoran, apakah panitia wajib mengganti biaya iurannya?
Dialog di Masjid Al Musthofa tadi siang hanya mampu menyelesikan satu masalah yakni soal keraguan mengamini doa. Itu setelah melaui dialog dan diskusi dengan argumentasi dari berbagai kitab rujukan. Namun hasilnya masih diteliti Mushahhih dan tim perumus.
Ketua LBM NU Kabupaten Blitar Agus H. M. Shodiqi Basthul Birri mengutarakan, bahwa peserta dialog pesertanya tertediri dari:
1.Peserta: Biasanya adalah ulama, kiai, dan santri yang memiliki keahlian dalam fikih, ushul fikih, dan sumber hukum Islam lainnya seperti Al-Qur’an dan Hadis.
2.Mushahhih: Orang yang bertanggung jawab meneliti dan memeriksa dalil-dalil serta literatur terkait masalah yang dibahas.
3.Perumus: Pihak yang bertugas merumuskan jawaban atau kesimpulan dari pembahasan Bahtsul Masail.
4.Moderator/Pemandu: Memandu jalannya diskusi agar pembahasan berjalan terstruktur dan efektif.
5.Notulen/Pencatat: Mencatat seluruh proses diskusi dan hasil pembahasan secara rinci.
6.Narasumber: Ulama atau pakar yang didatangkan untuk memberikan pandangan atau penjelasan ahli.
Perangkat Lembaga (Struktur Organisasi):
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU:
Ini adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh NU dengan kewenangan untuk membahas dan menjawab permasalahan agama, ekonomi, politik, dan budaya yang dihadapi warga NU.
Syuriyah:
Merupakan pimpinan tertinggi dalam struktur NU, termasuk di dalam lembaga LBM, yang bertugas mengarahkan dan memberikan keputusan.
Tanfidziyah:
Bagian pelaksana harian NU yang akan mengimplementasikan kebijakan dan hasil-hasil dari Bahtsul Masail.
Peran dan Fungsi:
Menyelesaikan Permasalahan:
LBM NU memiliki tugas inti menghimpun dan memecahkan masalah-masalah yang memerlukan kepastian hukum segera.
Mengeluarkan Fatwa:
LBM NU bertindak sebagai forum yang mengeluarkan fatwa hukum agama bagi umat Islam.
” Untuk LBM Kabupaten Blitar diselenggakan setia bulan. Setiap Satu Pahing,” tambah Sekretaris LBM Kabupaten Blitar
Agus Ahmad Ufi. *Imam Kusnin Ahmad*
