
BLITAR – Petugas Imigrasi Blitar amankan MHK,seorang warga negara Malaysia, setelah kedapatan tinggal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian maupun izin tinggal yang sah.Pengamanan dilakukan dalam patroli dan pengawasan rutin yang digelar petugas imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan MHK tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat diminta petugas.
“Kami telah mengamankan seorang WN Malaysia yang tinggal cukup lama di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen apa pun,” ujar Aditya, Kamis (21/8/2025).
Atas pelanggaran tersebut, MHK dijerat Pasal 116 juncto Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur kewajiban setiap warga negara asing untuk memiliki dokumen resmi saat berada di Indonesia, dengan ancaman pidana kurungan dan denda.
“Kasus ini sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Jika terbukti bersalah, MHK dapat dikenai pidana kurungan maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Aditya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Blitar dan sekitarnya.
“Kami terus meningkatkan patroli dan penindakan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa. Ini juga bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Blitar,” tegasnya.
Aditya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi WNA lain yang tinggal di Indonesia. “Kami harap ini menjadi peringatan agar setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian. Jangan sampai ada lagi yang mencoba tinggal tanpa dokumen resmi,” pungkasnya.*Imam Kusnin Ahmad*
