Masyarakat Adat Dayak Mengadukan Nasibnya Karena Hampir 3 Tahun Tanahnya Belum Diganti Rugi Negara di IKN

 

Kalimantan-menaramadinah.com-Masyarakat Adat Dayak Kaltim yang memiliki dokumen surat-surat kepemilikan tanah di lokasi yang sekarang didirikan IKN sekian lama menunggu dan berproses menanti ganti rugi akan hak-haknya ternyata belum juga mendapat kepastian selama hampir 3 tahun ini.

Mereka mengadukan kepada kami (KRAT. Faqih Wirahadiningrat) untuk bisa dikomunikasikan dengan semua pihak terkait termasuk dengan pemangku kebijakan di level pemerintahan pusat.

Karena itulah kami menggandeng Ketua Yayasan Mantan Napi Teroris yaitu Dr. Muhammad Sri Kalono (yang juga berprofesi sebagai advokat).

Dimana beliau telah berhasil berkolaborasi dengan pemerintah untuk memberi penyadaran kepada mantan-mantan Napi Teroris kembali ke pangkuan NKRI dan ideologi Pancasila.

Semoga kolaborasi dan kerjasama dengan semua anak-bangsa ini membawa kebaikan, kesuksesan dan keadilan bagi semua pihak.