Prof. Afif Hasbullah : Keprihatinan Presiden Soal Serakahannomic Jadi Momentum Perkuat Regulasi dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha

 

Surabaya, 24 Juli 2025 –Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik “Serakahnomics” dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu (23/07/2024) di Jakarta Convention Center (JCC) mendapat sorotan dari Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Unisda Lamongan, Prof. Dr. M. Afif Hasbullah. Mantan Ketua KPPU RI periode 2022–2024 ini menilai keprihatinan Presiden adalah panggilan penting untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum persaingan usaha agar ekonomi nasional benar-benar memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

“Presiden Prabowo sudah tepat mengingatkan agar ekonomi nasional tidak hanya dikuasai segelintir pelaku usaha besar. Ini momentum untuk memperbaiki struktur pasar agar lebih adil dan terbuka,” ujar Prof. Afif, Kamis (24/7).

Menurutnya, praktik “Serakahnomics” dapat terjadi ketika pelaku usaha besar memanfaatkan celah hukum untuk memperkuat posisi dominannya, mematikan pesaing kecil, dan menciptakan ketergantungan pasar. Hal ini tidak hanya menghambat lahirnya wirausaha baru, tetapi juga dapat menimbulkan ketimpangan ekonomi yang semakin dalam.

“Kalau kita serius ingin Pasal 33 UUD 1945 benar-benar terwujud, maka hukum persaingan usaha harus dijadikan instrumen untuk mencegah dominasi yang tidak wajar. Bukan untuk menghambat pelaku usaha, tapi untuk memastikan semua pelaku usaha punya kesempatan yang adil,” ujar Plt. Ketua PW ISNU Jatim ini.

Dorong Penguatan Regulasi dan Peran KPPU

Prof. Afif menekankan pentingnya penguatan regulasi persaingan usaha agar lebih adaptif dengan dinamika ekonomi digital dan sektor strategis. Menurutnya, masih ada celah regulasi yang memungkinkan merger besar lolos tanpa evaluasi mendalam atas dampaknya terhadap pasar.

“Perlu ada keberanian merevisi aturan agar pengendalian merger dan akuisisi yang berpotensi menimbulkan konsentrasi pasar lebih ketat. Jangan sampai muncul konglomerasi yang terlalu kuat hingga mematikan UMKM dan pelaku usaha daerah,” tegasnya.

Selain itu, peran KPPU sebagai otoritas persaingan usaha harus diperkuat, baik dari sisi kewenangan maupun sumber daya. Penindakan terhadap praktik kartel, penetapan harga secara sepihak, dan penyalahgunaan posisi dominan harus dilakukan dengan cepat dan tegas agar lebih memiliki efek jera.

“Tanpa penegakan hukum yang konsisten, hukum persaingan usaha hanya akan menjadi teks indah tanpa makna. Ke depan, KPPU harus didukung dengan infrastruktur hukum dan anggaran yang lebih memadai sehingga KPPU dapat melaksanakan tugasnya secara lebih optimal,” tambah Prof. Afif.

Mindset Pemerintah dan Kepatuhan Dunia Usaha

Ia juga mendorong pemerintah di semua level untuk memiliki mindset pro-competition dalam menyusun kebijakan, termasuk dalam penetapan kebijakan harga, pemberian izin usaha, dan pengadaan barang dan jasa.

“Kalau pemerintah pro-persaingan sehat, maka kebijakan publik juga akan mengarah pada pembukaan akses pasar yang lebih luas, bukan malah memonopoli peluang bagi kelompok tertentu,” ujarnya.

Dunia usaha juga didorong untuk memiliki kepatuhan dan kesadaran dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat. Menurut Prof. Afif, tidak ada negara maju yang ekonominya hanya dikuasai oleh segelintir pemain besar. Persaingan sehat mendorong inovasi, efisiensi, dan pemerataan kesempatan berusaha.

“Pertumbuhan ekonomi nasional akan lebih berkelanjutan bila diiringi dengan kompetisi yang sehat dan berkeadilan. Karena itulah peringatan Presiden soal ‘Serakahnomics’ harus menjadi momentum refleksi bagi semua pemangku kepentingan,” tutup Prof. Afif.