Satlantas Polres Blitar dan Polresta Blitar Kota Adakan OPS Patuh 2025. 50 an Lebih Kendaraan Terjaring di Kota.

BLITAR – Satlantas Polres Blitar kembali menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 yang dimulai sejak pekan.

Operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas dengan tujuan meningkatkan disiplin berkendara dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Blitar, Minggu (20/07/25).

Pelaksanaanya petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi secara humanis kepada para pelanggar.

Beberapa pengendara yang terjaring razia diberikan imbauan dan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam Operasi Patuh Semeru tahun ini. Kami ingin masyarakat paham bahwa tertib berlalu lintas adalah bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan orang lain,” ujar Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo.

Sedang sasaran utama operasi ini antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pengendara di bawah umur. Selain itu, pelanggaran kendaraan yang melebihi kapasitas muatan serta pelanggaran rambu lalu lintas juga menjadi perhatian.

Satlantas Polres Blitar berharap, melalui Ops Patuh Semeru 2025 ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat. Masyarakat pun dihimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu-rambu, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Operasi sendiri dijadwalkan berlangsung selama dua pekan ke depan dengan titik razia yang tersebar di beberapa ruas jalan utama Kabupaten Blitar.

Sementara Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno. Totalnya ada sekitar 50 sepeda motor knalpot brong yang diamankan polisi, dari pengendara usia muda antara 20-21 tahun dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Kita temukan ada pelanggaran, dimana rata-rata kendaraan roda dua pakai knalpot brong, dan tidak menggunakan helm,” kata dia, Minggu (20/7/2025).

AKP Agus menyebut pemilik sepeda motor baru bisa mengambil kendaraannya setelah ada putusan dari pengadilan dan maksimal selama 14 hari. Karena mayoritas pemilik masih berusia muda, maka pihak orang tua juga diwajibkan datang ke Mapolres Blitar Kota untuk mengambil kendaraan.

Namun dengan catatan, kendaraan bisa diambil harus dikembalikan dengan spek semula. Artinya, knalpot brong harus diganti dengan yang asli atau sesuai spesifikasi.

“Sesuai ketentuan maksimal 14 hari, setelah itu putusan. Kita datangkan pemilik untuk mengganti knalpot brong irundengan yang asli atau sesuai standar,” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Agus juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Blitar Kota agar turut menjaga situasi dan kondisi agar tetap aman, nyaman serta kondusif.

Polisi tak segan akan memberikan tindakan secara tegas kepada siapapun yang menganggu Kamtibmas, termasuk aksi balap liar dengan knalpot brong.
*Imam Kusnin Ahmad*