Dukun Dalam Pandangan Tradisi, Budaya dan Hukum di Indonesia

Oleh H. SUJAYA  Gran Master.

Keberadaan dukun di seluruh wilayah Indonesia sebagai kearifan lokal nenek moyang bangsa Indonesia mulai dijauhi dan disalah artikan oleh sekelompok orang. Padahal istilah dukun pada awalnya memiliki konotasi yang netral dan tidak selalu merujuk pada sikap negatif.

Bahkan sampai sekarang, di desa2 yang tidak ada dokter/ puskesmas, masyarakat selalu minta tolong ke dukun untuk berbagi masalah kesehatan dan melahirkan

Dukun menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) :
du·kun adalah orang yang mengobati, menolong orang sakit, memberi jampi-jampi (mantra, guna-guna, dan sebagainya);
— beranak dukun yang pekerjaannya menolong perempuan melahirkan;
— calak bengkong;
— jampi dukun yang menggunakan tumbuhan dan berbagai ramuan alami untuk menyembuhkan penyakit;
— japa dukun yang mengandalkan mantra sebagai sarana pengobatan;
— klenik dukun yang membuat dan memberi guna-guna atau kekuatan gaib lainnya;
— santet dukun yang memiliki kemampuan menggunakan kekuatan sihir terhadap manusia;
— siwer dukun yang mempunyai kekhususan mencegah terjadinya kesialan yang diakibatkan oleh peristiwa alami (hujan dan sebagainya);
— susuk dukun yang mempunyai keahlian khusus mengobati penyakit dengan menusukkan jarum emas pada bagian bawah kulit;
— tenung dukun yang memiliki atau mampu menggunakan kekuatan gaib terhadap manusia;
— tiban orang yang dalam waktu terbatas mempunyai kemampuan mengobati suatu penyakit karena adanya kekuatan gaib akibat kerasukan roh;

ber·du·kun v 1 berobat atau meminta pertolongan kepada dukun; 2 melakukan pekerjaan sebagai dukun;

men·du·kun·kan v mengguna-gunai dan sebagainya dengan meminta pertolongan dukun;

pen·du·kun·an n proses, cara, perbuatan mendukunkan: ~ terhadap orang itu mengakibatkan kematiannya;

per·du·kun·an n hal berdukun: mereka sudah tidak malu lagi berbicara ~ , horoskop, dan perhitungan hari-hari baik dan sejenisnya

Dalam halaman 844 UU Ciptaker ayat 3 huruf A disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Jasa dokter hewan. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu jasa kebidanan dan dukun bayi. Jasa paramedis dan perawat. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Jasa psikolog dan psikiater. Dan jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Pembahasan paranormal sebagai pelayanan kesehatan medis tertuang dalam pasal 4A ayat 3 huruf a dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020. Pasal ini sebetulnya membahas jasa layanan kesehatan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Paranormal, Spiritualis, Dukun, Ahli Metafisika, Parapsikolog, Peramal, Pengobat Alternatif /Tradisional merupakan profesi yang sudah diakomodasi dan eksis diakui secara yuridis serta bisa dimasukkan sebagai profesi formal di KTP.
Demikian juga para praktisi dan profesi tersebut sudah memiliki organisasi dan paguyuban formal yang resmi berbadan hukum serta memiliki kelembagaan dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Para pengurusnya pun bukan hanya praktisi tetapi juga para pejabat tinggi, pengusaha hingga jendral. Sebut saja seperti FKPPAI, FPAGI, IGSN, PERTAPA, PERMATA dll. Organisasi resmi paranormal FKPPAI yang terbentuk resmi tahun 2005 di bawah ketua dewan penasehat Gus Dur, lalu kini digantikan oleh Jendral H. Wiranto. Ada juga FPAGI dengan para penasehat Jendral bintang dari kepolisian maupun TNI. Jadi profesi tersebut memang sudah eksis dan formal diakui negara.
Namun masih saja ada oknum di negeri ini yang mencoba melakukan tindakan tidak menyenangkan dan bahkan mencemarkan nama baik profesi ini. Walaupun bisa jadi memang masih ada oknum paranormal dan sejenisnya yg kadang melakukan kesalahan-kesalahan tetapi itu perbuatan oknum. Sehingga tidak bisa digeneralisasi secara profesi. Maka bilamana masih ada oknum yg mengganggu dan atau mencemarkan nama profesi, organisasi profesi akan mengajukan perbuatan tersebut di muka hukum yang berlaku . Sebagaimana kini yg dalam proses pelaporan dan gugatan pencemaran nama baik profesi melalui advokat terhadap seorang oknum pesulap yang mengatakan bahwa ” dukun itu kalau tidak cabul ya penipu “.