SOSIALISIASI EMPAT PILAR MPR RI OLEH DR. SHRI I GUSTI NGURAH ARYA WEDAKARNA MWS III, SE, M(TRU), M.SI ANGGOTA MPR RI UTUSAN PROVINSI BALI YAKINI PANCASILA, UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN BHINNEKA TUNGGA IKA

Bali-menaramadinah.com’Majelis Peemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga perwakilan rakyat yang sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempunyai kewenangan konstitusi mengubah dan mentapkan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi Negara yang berdaulat. Serta MPR RI yang merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara, sesuai UU MD3, MPR mempunyai tugas, memasyarakatkan ketetapan MPR; memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun kegiatan Sosialisasi Empat Pilar ini adalah untuk dapat mengingatkan kembai kepada geneasi muda tentang pentinya nilai – nilai kebangsaan. Salah satu karateristik Indonesia sebagai Negara-bangsa adalah kebesaran, keluasan dan kemajemukannya. Sebauh Negara-bangsa yang mengikat lebih dari 1.128 suku bangsa dan bahasa, ragam agama dan budaya sekitar 17.504 pulau. Untuk itu diperlukan suatu konstitusi, kemauan dan kemampuan yang kuat yang dapat menopang kebesaran, keluasan dan kemajemukan keindonesiaan kita.

Para pendiri bangsa berusaha menjawab tantangan tersebut dengan melahirkan sejumlah konsep kebangsaan, antara lain adalah yang berkaitan dengan dasar Negara, konstitusi Negara, bentuk Negara dan wawasan kebangsaan yang dirasa sesuai dengan karakter keindonesian.

Konsepsi pokok para pendiri bangsa ini tidak mengambil perubahan, tetapi sebagian yang bersifat teknis-instrumental mengalami penyesuain pada generasi muda. Konsepsi pokok yang melandasi semua hal itu adalah semangat gotong royong.

Bung karno mengatakan, Gotong royong adalah paham yang dinamis, lebih dinamis dari kekeluargaan. Saudara-saudara! Kekeluargaan adalah salah satu paham yang statis, tetapi gotong royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan.

“Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, perjuangan bantu membantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Ho lubis kuntul baris, buat kepentingan bersama! Itulah goton royong…. Ujar Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III, SE, M(Tru), M.SI dalam pelaksaan sosisalisasi Empat Pilar MPR RI di Museum PNI Jembara

Dengan semangat gotong royong, konsepsi tentang dasar Negara dirumuskan dengan merangkum lima prinsip untama (sila) yang menyatukan dan menjadi haluan ke Indonesia yang saat ini kita kenal dengan Pancasila.

Dalam kaitanya tentang Pandemi dan masalah ekonmi yang melanda Bali saat ini. penting bagi kita untuk dapat memangkitkan kembali rasa kegotong – royongan kita bersama. Kelima Prinsip gotong – royong hendaknya dikembangkan seperti dalam dalam ketuhanan dan kebudayaan yang lapang dan toleran, bukan ketuhanan yang saling menyerang dan mengucilkan.

Prisip kemanusiaan yang universal harus berjiwa gotong – royong yang berkeadilan dan berkeadaban, bukan pergaulan kemanusiaan yang menjajah, menindas dan eksploitatif.

Prinsip persatuan harus berjiwa gotong royong, mengupayakan persatuan dengan tetap menghargai perbedaan , “ Bhineka Tunggal Ika” bukan kebangsaan yang meniadakan perbedaan ataupun menolak persatuan. atapun menolak perseteruan. Prinsip demokrasi harus berjiwa gotong – royong, mengembangkan masyawarah mupakat.

“Hal ini pengting unuk genersai muda ketahuan dan dipahami secara bersama – sama, mengingat bangsa dan Negara ini kedepan akan berada di tangan geneasi muda saat ini.” Pungkasnya

Seperti ada tadi yang menyakan, kenapa Panasila dijadikan pilar bukan dasar. “Dalam dijelaskan bahawa keempat konsepsi itu disebut empat pilar MPR RI. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pilar adalah tiang penguat, dasar yang pokok, atau induk.

Penyebutan Empat Pilar MPR RI tidalkah dimagsudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya Pancasila sebagai idiologi dan dasar Negara kedudukanya berbeda diatas tiga pilar yang lainya.

Dimasukannya Pancasila sebagai bagian dari Empat Pilar, semata – mata untuk menjelaskan adanya landasan idiologi dan dasar Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila sebagai yang menjadi pedoman dan penuntun bagi pilar – pilar yang lainya,”Tegasnya.

Ditambahkan oleh Pemicara I Ketut Eko Susila Artha Permana, SE, M.Si selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana.

Bangsa Indonesia harus bangga memiliki Pancasila sebagai Indiologi yang bisa mengikat bangsa Indonesia yang demikian besar dan majemuk.

Pancasila adalah konsensus nasional yang dapat diterima oleh semua paham, golongan dan kelompok masyarakat Indonesia. Pancasila adalah dasar Negara yang bisa mempersatukan sekaligus bintang penuntun.

Serta ditutup oleh pemicara terakhir, Kapten Inf. Agus Muhid selaku Danramil 1617-12 Mendoyo Pada saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai masalah yang telah menyebabkan terjadinya krisis yang sangat luas. Nilai – nilai agama dan nilai – nilai budaya bangsaan dan bernegara belum sepenuhnya dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegar oleh sebagian masyarakat. Hal itu kemudian melahirkan krisi akhak dan moral yang berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.

Keempat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, semestinya harus kita jaga, pahami dan laksanakan dalam kehidupan sehari – hari, dimana Pancasila yang menjadi sumber nilai idiologi, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan yang semestinya ditaati, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati serta Bhineka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat.

Maka dalam bingkai empat pilar tersebut yakinlah tujuan dan cinta – cita bangsa ini akan tewujud. (wayan supiarta)