SATRESKOBA POLRES KUANSING TANGKAP PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA DI KUANTAN MUDIK.

 

KUANSING-menaramadinah.com-Satuan Reserse Narkotika Polres Kuansing menangkap Seorang Pelaku Kejahatan Narkotika Golongan Satu Jenis
Sabu di Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing Provinsi Riau Senin (30/08/2021)

AKBP Rendra Oktha Dinata,S.I.K.,M.Si Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara SH.,MH menyampaikan Benar Satreskoba menangakap seorang Pelaku Kejahatan Narkotika inisial MI (48) Warga Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Kuantan Mudik terjadi transaksi dan peredaran narkotika kemudian diperintahkan tim Opsnal Polres untuk mengadakan Pemantauan mendalam di TKP, dan dapat menangkap Pelaku.” Ujar Kasat

Lebih lanjut Kasat disamping tersangka Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi
1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 4 (empat) lembar plastik bening kosong, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale, 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe J2 Prime warna Gold, Narkotika jenis shabu berat 0,42 gram, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres kuansing untuk penyidikan lebih lanjut.”

Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika tutup Jontara (gus)

Ket foto
Tersangka MI(48) Saat di tangkap Polisi.