Aji Jakarta Desak Media Massa Hentikan Praktek Seksisme dan Subordinasi Terhadap Atlet Perempuan dalam Pemberitaan Olah Raga

 

Jakarta, 29 Juli 2021-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak agar media massa menghentikan praktik seksisme dan subordinasi serta patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan olahraga.

 

Baru-baru ini warganet ramai membicarakan sebuah unggahan berisi beberapa tangkapan layar (screenshot) judul berita olahraga di situs media Viva. Judul berita yang terdokumentasi selama 2020-2021 ini tampak mengobjektivikasi para atlet perempuan dan merendahkan kemampuan personal dan profesional mereka. Salah satunya adalah berita dalam arsip berikut https://archive.is/DDjHN

Alih-alih memberitakan olahraga yang fokus terhadap prestasi para atlet, Viva justru menayangkan berita-berita seksis yang eksploitatif dan diskriminatif terhadap identitas gender hanya demi mendulang klik. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai yang mengikat kerja-kerja jurnalistik seperti tertera dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 dan UU Pers No. 40/1999.

Berita-berita ini telah melanggar Pasal 8 KEJ yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Ketua Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Jakarta, Nurul Nur Azizah meminta agar media tidak lagi melakukan praktik usang seperti seksisme dan subordinasi terhadap perempuan di media.

“Sekarang di seluruh dunia, isu kesetaraan gender itu terus bergaung. Jadi, kalau masih ada media-media yang melakukan praktik seksisme dan subordinasi terhadap perempuan dan kelompok rentan ya bisa kita bilang itu sudah usang, kuno. Medianya tidak mengikuti perubahan zaman yang semakin progresif,” ujar Nurul dalam siaran pers resmi AJI Jakarta, Selasa (29/7/2021).

VIVA MENGHAPUS BERITA
AJI Jakarta juga mendapati berita yang dikritik oleh warganet dihapus oleh Viva tanpa mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Salah satunya berita terkait atlet bulutangkis Praveen Jordan/Melati Daeva Oktavianti dalam arsip berita berikut http://archive.today/RtU5D. Saat ini, berita dengan judul “Reputasi Bulutangkis Indonesia Rusak Gara-gara Praveen/Melati” sudah tidak bisa diakses. AJI Jakarta menilai pencabutan berita tanpa disertai penjelasan dan permintaan maaf, melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait pencabutan berita. Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik juga mengatur bahwa media harus mencantumkan permintaan maaf kepada pembaca atau pendengar, jika mencabut, meralat, atau memperbaiki berita yang keliru. AJI Jakarta tidak menemukan adanya penjelasan lebih lanjut dari Viva terkait pencabutan berita tersebut, seperti yang diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 10.

Nurul juga mengapresiasi publik yang sudah berperan aktif mengawasi kinerja insan pers. Namun, ia menyayangkan cara penyampaian kritik tersebut yang disertai dengan praktik doxing. Doxing adalah kegiatan membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang yang dilakukan oleh orang tidak berwenang atau tanpa izin dari pihak yang bersangkutan. Di media sosial, nama penulis RP telah tersebar luas, beserta akun media sosialnya. Hal ini berpotensi merugikan pribadi ataupun lingkungan terdekatnya.

Untuk itu AJI Jakarta menyatakan sikap:
1. Mengimbau media massa agar menghentikan praktik seksisme dan subordinasi terhadap atlet perempuan dalam pemberitaan olahraga, apalagi dengan menggunakan alasan demi mendulang klik.
2. Mengimbau media massa agar memastikan jurnalisnya mematuhi pedoman pemberitaan media siber dan kode etik jurnalistik dalam setiap koreksi berita atau produk jurnalistik lainnya.
3. Mendorong publik memantau berita-berita yang bermasalah secara etik serta melaporkannya ke Dewan Pers dengan prosedur pelaporan di tautan berikut https://dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur
4. Publik perlu memahami, karya jurnalistik di media massa terbit melalui proses keredaksian yang tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Jika ingin mengkritik pemberitaan, silakan melaporkan media massa yang bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut ke Dewan Pers dan tidak menyerang secara personal reporter dengan praktik doxing dan hal yang merugikan lainnya.

Narahubung:
081935007007 (Whatsapp AJI Jakarta)