Menangkap Potret Konflik Agraria di Masa Kolonial Lewat Buku “Orang *ndonesia dan Tanahnya” karya Cornelis van Vollenhouven

 

Oleh : Noviyanti

Mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Jember.

 

 

Buku Orang Indonesia dan tanahnya (218 halaman) adalah karya dari Cornelis van Vollenhoven, seorang guru besar Hukum Adat di Universitas Leiden, Belanda. Buku yang diterbitkan pada tahun 1919 ini merupakan bentuk protes terhadap rancangan Amandemen Konstitusi Hindia Belanda (Regeeringsreglement) tahun 1854 pada tahun 1918 yang berencana menghapus pasal-pasal perlindungan terhadap hak-hak agraria pribumi (pasal 62). Buku ini mengupas berbagai pelanggaran dan bentuk ketidakadilan yang dialami masyarakat atas diberlakukannya berbagai hukum-hukum Barat terhadap penguasaan tanah rakyat.

Buku ini sangat menarik karena ditulis oleh seorang guru besar (orang Belanda totok pula) yang mati-matian memperjuangkan pencabutan amandemen Kontitusi Hindia Belanda yang sangat merugikan rakyat pribumi. Buku ini banyak disorot oleh kalangan akademisi, elite-elite politik nasional, dan surat-surat kabar. Surat-surat kabar yang mengupas dan merekomendasikan buku ini antara lain Kabar Hindia, Koran Fadjar Asia, dan Koran Jong Java. Kepiawaiannnya dalam mengupas eksistensi hukum adat pribumi dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah kolonial atas nama hukum membuat  murid-muridnya semakin gencar menyuarakan protes.

Vollenhoven mengawali narasinya dengan uraian mengenai pola penguasaan tanah di Hindia Belanda yang tidak dapat disamakan dengan pola penguasaan tanah di Belanda atas dasar Burgerlijk Wetboek (kitab hukum perdata Belanda). Ia berusaha menjawab mengenai keberadaan grandeigendom dalam hukum-hukum adat pribumi yang sebenarnya sudah dikenal oleh orang-orang Jawa Barat, Bali, Sulawesi Selatan, dan Sumatera. Ia memperkenalkan sebuah hukum adat yang berlaku di kalangan pribumi sejak beratur-ratus tahun.  hukum yang sudah sangat tua dan yang dahulu meliputi seluruh Indonesia, suatu hukum yang mulanya bersifat keagamaan, yaitu beschikkingsrecht atau  hak ulayat.

Vollenhoven menguraikan secara detail berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah mulai dari zaman Daendel hingga van Den Bosch. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi diantaranya adalah perampasan lahan milik pribumi secara paksa, sewa tanah, penyerahan wajib yang memberatkan, serta tidak ada pengakuan terhadap hak milik pribumi atas tanah.

Membaca buku ini memberikan insight dan refleksi bahwa konflik agraria yang terjadi sekarang merupakan fenomena klasik yang telah terjadi sejak dulu. Konflik agraria yang kerap dan terus menerus terjadi di berbagai wilayah Indonesia seharusnya sudah segera dicari solusi dan pemecahannya.