Rapat Panja Pengangkatan GTK Honorer Menjadi ASN dengan Perwakilan Bupati: Pemerintah Pusat Dinilai Tidak Konsisten.

Jakarta, Senin 22 Maret 2021-menaramadinah.com-Pemerintah pusat dinilai tidak konsisten menyangkut kebijakan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTK-Honorer) untuk program Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu indikasinya terkait dengan skema gaji PPPK yang sepenuhnya melalui skema pembiayaan APBN. Namun untuk masalah tunjangan GTK dibebankan kepada pemerintah daerah.

Hal ini tentu sangat memberatkan dan menambah beban Pemda, terlebih tidak sedikit yang sudah tersedot untuk realokasi dan refokusing untuk penanganan pandemi Covid 19, Ujar Bupati Landak Kalimantan Barat Karolin Margret Natasha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Pengangkatan GTK Honorer menjadi ASN Senin, 22 Maret 2021 di Ruang Rapat Komisi X Gedung Nusantara 1 DPR RI.

Kasus lainnya yang mengemuka terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Awalnya sudah mengajukan sebanyak 8000 lebih GTK untuk proses seleksi menjadi ASN di tahun 2021.

Tetapi karena ada arahan Kemenpan RB terkait kesanggupan Pemda dalam pembiayaan gaji ASN, akhirnya hanya mengajukan sebanyak 516 guru.

Menanggapi hal tersebut, H. Muhamad Nur Purnamasidi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menunjukkan masih belum sinkronnya koordinasi antar kementerian. Lebih lanjut, kebijakan Afirmasi Kemendikbud RI terkait Bonus nilai kompetensi teknis untuk umur 40 tahun ke atas saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir sebanyak 75 poin (15 % dari nilai maksimal 500 poin) nyata sangat mencederai rasa keadilan.

Kebijakan Afirmasi tersebut harus di evaluasi, ditinjau ulang dan kita desak untuk dirubah. Khusus GTKHNK 35+ melalui skema pengangkatan menjadi ASN, tidak lagi melalui proses seleksi.

“Bagaimana agar proses tersebut tidak menyalahi Undang-undang, tentunya melalui perubahan regulasi yang ada. Bila diperlukan kita dorong agar pemerintah mengeluarkan Kepres sebagai payung hukumnya,” Tandas pria alumni Fisip Universitas Jember dari Dapil IV Jawa Timur Jember Lumajang.

Terkait dengan Guru Agama yang mengabdi di sekolah naungan Kemendikbud yang selama ini masih dipertanyakan karena terdapat kebingungan “posisi ganda” antara KemenDikbud dan KeMenag, DPR RI Komisi X memberikan solusi agar diterbitkan SKB Menteri. Panja juga mengakomodir untuk memperjuangkan Guru Bahasa Daerah, Guru Olah Raga, Guru Sekolah inklusi, Guru Mulok (Muatan Lokal), Guru Kesenian agar bisa ikut menjadi ASN. (om Iyan)