Irvan Widyanto Wakil Sek Satgas Covid 19 Surabaya : Jika Mengacu Imendagri Tak Ada Status RT Berzona Merah. Tapi Jika Mengacu SE Walikota Ada 22 RT Status Zona Merah

Surabaya-menaramadinah.com -Cakupan Zonasi Covid-19 di wilayah  RT ditentukan berdasarkan SE Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/1214/436.8.4/2021 tahun 2021.

Menurut Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, dalam SE Wali Kota tersebut, RT dengan jumlah kasus lebih dari satu termasuk zona merah.

“Jadi kita mengacu pada SE Wali Kota. Sampai saat ini RT dengan status zona merah ada 22 RT,” kata Irvan saat dihubungi wartawan.

Namun, kata Irvan, jika mengacu Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021, RT dikatakan menyandang status zona merah jika terdapat lebih dari 10 kasus positif Covid-19.

Bila mengacu pada Imendagri tersebut, tak ada RT di Surabaya yang berstatus zona merah. Dengan pelabelan zona merah sesuai SE Wali Kota, Irvan menyebut, pihaknya bisa lebih memperhatikan wilayah-wilayah RT yang masih memiliki lebih dari satu kasus Covid-19.

“Karena masih ada zona merah, maka akan lebih diperketat selama PPKM Mikro ini. RT zona merah akan lebih diperhatikan,” ujar Irvan.

Sebanyak 22 RT yang berstatus zona merah ini tersebar di 18 kecamatan dengan masing-masing RT tercatat terdapat dua sampai tiga kasus Covid-19.

Irvan meminta masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan membantu pemerintah kota mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Kita ajak warga bersama-sama untuk antisipasi guna memutus mata rantai Covid-19,” ucap Irvan.

Berikut daftar 22 RT di Surabaya per Senin 22 Februari 2021 yang menyandang status zona merah berdasarkan SE Wali Kota:

1. RT 12 RW 1 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran (3 kasus) 2. RT 2 RW 9 Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut (3 kasus) 3. RT 5 RW 5 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir (3 kasus) 4. RT 13 RW 7 Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambak Sari (3 kasus) 5. RT 1 RW 7 Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak (2 kasus) 6. RT 4 RW 4 Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis (2 kasus) 7 RT 2 RW 1 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis (2 kasus) 8. RT 7 RW 5 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng (2 kasus)

9. RT 8 RW 1 Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng (2 kasus) 10. RT 4 RW 5 Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan (2 kasus) 11. RT 7 RW 1 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang (2 kasus) 12. RT 7 RW 2 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan (2 kasus) 13. RT 5 RW 4 Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan (2 kasus) 14. RT 4 RW 8 Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal (2 kasus) 15. RT 2 RW 1 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambi Kerep (2 kasus) 16. RT 7 RW 11 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan (2 kasus) 17. RT 1 RW 5 Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo (2 kasus) 18. RT 12 RW 7 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari (2 kasus) 19. RT 4 RW 1 Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes (2 kasus) 20. RT 4 RW 6 Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes (2 kasus) 21. RT 8 RW 1 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wobokromo (2 kasus) 22. RT 3 RW 4 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo (2 kasus).

Dengan demikian,  PPKM Mikro Dinilai Berhasil, 40 Persen RT di Surabaya Zona Kuning. Husnu Mufid