Perkawinan Rohani

Oleh : KH. MUHAMMAD DHIYAUDDIN KUSHWANDHI Pengasuh Pesantren Luhur Sidoarjo.
************************

Sebaimana tanpa ijab qobul oleh seorang wali nikah, maka pernikahan tak akan sah,

Begitulah tanpa baiat pada seorang guru Sang wali mursyid, tak akan ada perkawinan bathin antara :

Jiwa setiap manusia( sbg an Nafs yg feminim)

dengan….

Ruhul muhammadiyah(ruhul haq yang maskulin)

Dan tentulah tanpa perkawinan rohani tsb, tak akan lahir buah hati yg bernama MAKRIFAT.

O Sahabat

Dan juga….
Seorang murid itu laksana batu kerikil,tanpa masuk ke dalam kerang, maka batu kerikil tdk akan pernah jadi mutiara

Begitulah tanpa masuk dalm asuhan Guru mursyid,maka hati seorang murid tdk akan bisa mencapai makrifat.

Alhamdulillah al faqir pd th 2012 tlh di pertemukan dan berbaiat dg guru agung di zaman ini,beliau itu tak lain adalah SYEH DR MOHAMMAD FADHIL AL JAILANY dari Turky