LSM Desak Kejari Usut Tuntas Pungli Terhadap Ponpes, Madin dan TPQ

Pasuruan – menaramadinah.com : Kejaksaan Negeri Pasuruan didesak untuk menuntaskan dugaan pungli terhadap Pondok Pesantren (ponpes), Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an ((TPQ) se Kabupaten Pasuruan yang jumlahnya ribuan lembaga oleh LSM dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangil pada hari Rabu (17/2/2021) di kantor Kejaksaan Jl Raya Raci.
Desakan itu disampaikan oleh LSM PUSAKA, LSM GMBI, LSM Cinta Damai. Rombongan LSM ini diterima oleh Kasi Intel Jemmy Sandara dan Kasi Pidsus Deny Rombongan LSM ini diterima
di kantor Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan diterima oleh Kasi Intel Jemmy Sandara serta Kasi Pidsus Deny Saputra.
Menurut Direktur LSM PUSAKA Lujeng Sudarto, pihak Kejari harus pro aktif untuk menuntaskan dugaan pemotongan dana bantuan dari Kemenag RI yang diberikan kepada ribuan ponpes,TPQ dan Madin. “Bukan jadi rahasia lagi bahwa ada pungli yang masif terhadap bantuan hibah,” ujarnya
Tidak hanya itu lanjut Lujeng, Kejaksaan bisa menjerat aktor intelektualnya. Karena mereka memanfaatkan bantuan Covid 19 ini dipungli. Sehingga sangat memprihatikan.
Ditambahkan oleh Ketua LSM Cinta Damai Hanan, pelaporan terhadap Kejaksaan ini adalah murni tindak kejahatan korupsi. ”Jangan dibelokkan dengan opini lainnya. Dan jangan diartikan macam-macam,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ashary Ketua GMBI Pasuruan. ” Kami minta Kejaksaan konsisten terhadap penegakan hukum kasus korupsi ini. Karena sudah memalukan dengan menyelewengkan hibah untuk Covid ini,” ungkap nya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan Jemmy Sandra dalam konferensi persnya, mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih dari teman – teman terhadap masalah ini. angat respek dengan audensi yang dilakukan hari ini.
”Saat ini kami melakukan pengumpulan data guna menindaklanjuti temuan dugaan korupsi bansos atau hibah,” papar Jemmy. Ditambahkan lagi ia akan menwtelusuri dan croschek. Jika nanti telah ditemukan minimal 2 alat bukti, maka akan melimpahkan pada penyidik Pidana Khusus (Pidsus), guna tindak lanjut berikutnya. (aza)