Pedoman Kerjasama Pemanfaatan Hutan Perum Perhutani

PEDOMAN KERJA SAMA PEMANFAATAN HUTAN PERUM PERHUTANI

Latar belakang
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Kehutanan Negara, Perum Perhutani diamanatkan untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan dan kegiatan usaha lain yang dapat menunjang maksud dan tujuan.
Untuk dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam rangka penyelenggaraan kegiatan tersebut, Perum Perhutani perlu bekerja sama dengan pihak lain yang berkompeten.
Juga untuk memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pedoman kerjasama Pemanfaatan Hutan Perum Perhutani diatur dalam Keputusan Direksi Perum Perhutani nomor : 760/KPTS/DIR/2018.

Maksud dan tujuan
1. Memberikan pedoman pada Perum Perhutani agar dalam melaksanakan kegiatan Kerjasama Pemanfaatan Hutan dapat dilakukan secara efektif, efisien dan konsisten.
2. Memperjelas akuntabilitas setiap pejabat atau fungsional yang terlibat dalam kegiatan Kerjasama Pemanfaatan Hutan.
3. Agar Kerjasama Pemanfaatan Hutan dapat meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan secara maksimal.

Prinsip Umum Kegiatan Kerjasama :
1. Tidak menggangu kegiatan utama Perum Perhutani
2. Dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dicantumkan dalam perjanjian kerjasama
3. Mengutamakan SINERGI antar BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN dan/atau Perusahaan terafiliasi BUMN dan peningkatan peran serta usaha Nasional.
4. Memperhatikan azas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan dan kewajaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, baik bersifat umum maupun yang bersifat sektoral.

Jangka waktu maksimal kerjasama pemanfaatan Hutan Lindung dengan jenis kegiatan pemanfaatan :
1. Pemanfaatan kawasan bisa selama 10 tahun s/d 20 tahun.
2. Pemanfaatan Jasa lingkungan bisa selama 10 tahun s/d 50 tahun.
3. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) bisa selama 1 tahun s/d 5 tahun

Jangka waktu maksimal kerjasama pemanfaatan Hutan Produksi dengan jenis kegiatan pemanfaatan :
1. Pemanfaatan kawasan bisa selama 5 tahun s/d 10 tahun.
2. Pemanfaatan jasa lingkungan bisa selama 10 tahun s/d 35 tahun.
3. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HHK) bisa sampai 100 tahun.
4. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) bis sampai 5 tahun s/d 10 tahun.
5. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu bisa selama 2 tahun.

Kegiatan pemanfaatan Hutan ini tetep mengedepankan KELESTARIAN HUTANNYA.

SALAM LESTARI

YAYASAN KARYA CIPTA ABISATYA