Pasang Surut Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia Menurut Sonny T Danaparamita Anggota DPR RI Fraksi PDIP Asal Banyuwangi

Selamat Tahun Baru Imlek Bagi Yang Merayakan, Salam Damai Sejahtera Sepanjang Masa Bagi Semuanya. Perayaan Tahun Baru Imlek mengalami pasang surut di Indonesia.  Berikut ini komentarnya :

Pada masa pemerintahannya, Presiden Soekarno memberikan izin bagi masyarakat yang ingin merayakan tahun baru cina.
Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari raya umat beragama, diantaranya adalah Tahun Baru Imlek.

Tentang perayaan hari Imlek ini kemudian berhenti ketika Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres Nomor 14 tahun 1967 yang melarang perayaan adat istiadat cina dilaksanakan di depan publik.
Walhasil, perayaan Imlek, pertunjukan liang liong, barongsai, dan sebagainya tidak dapat lagi ditemukan di ruang-ruang publik.
Selain dalam bentuk Inpres, masa orde baru juga mengeluarkan beberapa aturan yang diskriminatif dan bahkan rasialis.

Diantaranya adalah tentang keharusan mengganti nama-nama yang mengandung unsur cina.

Dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan kegiatan agama kepercayaan, adat istiadat yang hakekatnya adalah bagian dari Hak Azazi Manusia, maka Presiden Gus Dur kemudian mencabut Inpres No 14 tahun 1967 itu.

Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden No 6 tahun 2000. Berdasar Keputusan ini kemudian hari raya Imlek dapat dirayakan kembali.

Sejalan dengan itu, Ibu Dr. Hj. Megawati Soekarnoputri selaku Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2002 menetapkan Keppres No. 19 Tahun 2002.

Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa perayaan Imlek adalah bagian yang tak terpisahkan dari Hak Azazi Manusia serta fakta sosiologisnya yang mengatakan bahwa Tahun Baru Imlek adalah tradisi masyarakat cina yang dilakukan secara turun temurun di berbagai willayah Indonesia.

Dengan pertimbangan itulah, maka Presiden Dr. Hj. Megawati Soekarnoputri melalui Keppres No. 19 Tahun 2002 menetapkan TAHUN BARU IMLEK SEBAGAI HARI NASIONAL..