Pengurus Tajug Agung Pangeran Kejaksan mendesak DPRD dan Pemkot Cirebon prihal SK Cagar Budaya

Cirebon – Pengurus Tajug Agung Pangeran Kejaksan mendesak DPRD Kota Cirebon dan Pemkot setempat agar memiliki semangat dalam menjaga serta melindungi cagar budaya sebagai warisan kota bersejarah.

“Dari bangunan di Jalan Siliwangi Tajug Agung Pangeran Kejaksan, kita mengharapkan Pemkot Cirebon memiliki semangat untuk menjaga dan melindungi bangunan bersejarah,” ungkap salah satu pengurus tajug agung Pangeran Kejaksan, Kamis (11/2).

Hal tersebut, lanjut dia bangunan bersejarah di Kota Cirebon yang merupakan cagar budaya masih banyak yang memprihatinkan bahkan belum memiliki SK Cagar Budaya.

Padahal dalam Undang-undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya negara harus bertanggung jawab dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya.

“Hari ini kita melihat bangunan bersejarah Tajug Agung Pangeran Kejaksan yang posisinya di inti kota luput dari pengawasan. Ini menjadi catatan penting bagi kita, dan kita tidak ingin menjadi preseden buruk ke depan.

Dibutuhkan keseriusan dan kesungguhan dari semua pihak, terutama Pemkot Cirebon agar menjaga dan melestarikan bangunan bersejarah tersebut.

“Ketika perangkat perundang-undangan nya sudah ada, maka diperlukan kesungguhan pemerintah untuk melindungi dan melestarikan bangunan cagar budaya merupakan suatu keharusan,” tegas Ari.

Kegiatan hari ini selain membahas prihal SK cagar budaya alhamdulillah ini acara syukuran pergantian pengurus Tajug Agung Pangeran Kejaksan yang baru kita bentuk dan dihadiri juga Ibu Lurah Kejaksan, Anggota DPRD dan perwakilan DKM Masjid Raya At Taqwa, semua yang hadir mematuhi protokol kesehatan. (isn)