Hal Yang Harus Di Fahami Tentang Makna Kepala Desa Dan Lurah.

Blitar -Menara Madinah.com.
Pemahaman tentang perbedaan kepala desa dan lurah yang perlu di pedomani oleh aktivis penggiat di LP KPK Blitar di jelaskan secara detail oleh Ketua penasehat LP KPK Blitar moch agus slamet SE, MM.
Perbedaan mendasar antara kepala desa (kades)dan lurah sbb:

1. Wilayah yang di pimpin.
kades adalah pemimpin desa, sedangkan lurah adalah pemimpin kelurahan. Meskipun demikian keduanya memiliki kesamaan fungsi sebagai pemimpin wilayah.

2. Status kepegawaian.
Status administratif kades dan perangkatnya bukan sebagai pegawai negeri, umumnya bekerja secara swadaya masyarakat, sementara lurah bersama staf2nya merupakan pegawai negeri yg di gaji oleh APBD Kabupaten/ kota yg di susun mengikuti azas penyusunan APBD.

3. Proses pemilihan / pengangkatanya.
Kades di pilih dan diangkat demokratis oleh rakyat desa setempat, cara pemilihanya pun tergantung adat dan budaya setempat shingga prosesnyapun bisa bervariasi di setiap wilayah desa. Lurah di pilih dan diangkat lngsung oleh walikota/ bupati.

4. Masa jabatan yg berlaku.
Kades masa jbtan 6 thn dan bisa di perpanjang hingga 3 periode secara berturut2 atau tidak berturut2 (UU desa pasal 39), sedngkan lurah tanpa batas tertentu, tergantung putusan bupati/ walikota yg menunjuknya. Masa jbtn lurah hanya di batasi usia pensiun pegawai negeri sipil yakni 55 tahun.
[10/2 20:20] Mas AGUS: Dengan tambahan bekal ini, moch agus slamet, SE, MM yang juga pengurus himpunan pengusaha pribumi jawa timur berharap bisa menambah wawasan baru minimal mengingatkan tentang hal tersebut, pungkasnya mengakhiri komentarnya di hadapan awak media menara madinah.
Agus s jurnalis citizen MM. Com