Problematika & Solusi Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Covid 19

Oleh Siti Roaitu
Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan guru lewat media online seperti Whatsapp,video, Google Meet, Google Form dan jenis lainnya. Namun demikian sistem ini perlu desain dan teknik pembelajaran yang khusus agar dapat diterapkan. Evaluasi kebijakan perlu dilakukan untuk mengevaluasi sistem pembelajaran jarak jauh yang selama ini dilaksanakan di sekolah pada semua jenjang pendidikan.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan penulis, diperoleh gambaran bahwa pembelajaran jarak jauh dinilai belum efektif dan maksimal apabila diterapkan pada sekolah yang infrastrukturnya belum memadai. Firman Allah dalam Al Qur’an surat Nahl ayat 78 berbunyi :
وَاللّٰهُ اَخْرَجَكُمْ مِّنْۢ بُطُوْنِ
اُمَّهٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ شَيْـًٔاۙ وَّجَعَلَ
لَكُمُ السَّمْعَ وَالْاَبْصَارَ وَالْاَفْـِٕدَةَ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, agar kamu bersyukur.
Penjelasan surat An Nahl tersebut adalah pembelajaran yang mengembangkan potensi pendengaran, penglihatan dan hati peserta didik secara aktif dalam memperoleh suatu pengetahuan, agar menjadi peserta didik yang pandai bersyukur. Hati seseorang itu pada dasarnya berbeda-beda, ada yang baik dan ada yang buruk.
Hal ini dikarenakan pembelajaran jarak jauh berbasis teknologi memerlukan pendekatan yang berbeda dalam hal perencanaan, pelaksana dan evaluasinya. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, peserta didik membutuhkan perhatian khusus, terutama sarana prasarana yang digunakan, jaringan internet yang memadai dan motivasi diri agar dapat mengikuti proses pembelajaran yang bersifat mandiri.
Permasalahan pembelajaran jarak jauh diantaranya adalah belum meratanya akses jaringan internet, gawai yang belum memadai, mahalnya biaya kuota, belum meratanya penguasaan iptek di kalangan pendidik, guru dan wali murid belum siapnya pelaksanaan proses belajar mengajar menggunakan metode pembelajaran jarak jauh, dan kesulitan orang tua dalam mendampingi anak-anaknya melakukan kegiatan belajar mengajar menjadi kendala yang ditemui selama proses pembelajaran jarak jauh.
Beberapa solusi yang telah diberikan pemerintah adalah terdapat beberapa peraturan yang telah dengan jelas mengatur dan memberikan gambaran tentang bagaimana proses pembelajaran jarak jauh dilaksanakan seperti Surat Edaran No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk mensubsidi kuota guru dan siswa merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatasi mahalnya biaya kuota dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas guru, Dinas Pendidikan telah melakukan kerja sama dengan provider untuk melakukan pelatihan penggunaan iptek dalam rangka pembelajaran jarak jauh, meskipun dengan kuota terbatas, namun hal tersebut merupakan salah satu langkah yang perlu dalam upaya peningkatan kapasitas guru.
Dalam hal pendampingan orang tua selama pembelajaran jarak jauh, memang diperlukan komitmen dari orang tua agar bersedia meluangkan waktu untuk mendampingi anak didik ketika melaksanakan kegiatan pembelajaran. Melakukan pengawasan dengan meminta jadwal proses pembelajaran kepada anak, turut melakukan proses pengecekan tugas yang dikerjakan. Meluangkan waktu adalah satu-satunya kunci dalam pendampingan terhadap anak didik selama proses pembelajaran jarak jauh
Sistem pembelajaran jarak jauh saat ini menurut pengamatan penulis masih menjadi beban bagi para guru, para orang tua siswa dan para siswa. Pemerintah perlu memperhatikan kondisi ekonomi para orang tua dan siswa yang terdampak pandemi Covid-19 jika sistem pembelajaran jarak jauh masih menjadi pilihan, Sistem pembelajaran jarak jauh yang dilaksanakan dalam beberapa bulan terakhir ini menurut penulis belum benar-benar efektif.
Untuk itu evaluasi secara komprehensif perlu dilakukan pemangku kepentingan, dari pihak sekolah, komite sekolah, tokoh masyarakat, para orang tua, wali murid serta Dinas Pendidikan perlu dilakukan agar kualitas pendidikan tidak merosot. Karena pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi sebuah bangsa. Menyangkut masa depan anak didik kita. Sebaiknya pemerintah membuat Undang-undang pembukaan tatap muka dengan syarat memenuhi protokol kesehatan yaitu 5M. Dari pengamatan penulis umumnya yang kena covid jarang dari anak-anak. Maaf ya! Penulis rinduuuu dengan canda tawa anak – anak. Khususnya anak kelas 6. Kapannya kalian masuk, sebentar lg kalian ujian UAMNU. Mudah-mudahan kalian mendapatkan ilmu yang bermanfaaat. Amiiin ya Robbal Alamiin. Ya Allah musnahkanlah covid-19 dari muka bumi ini!
Alumni UINSA ’98. Guru MI NURUL HUDA LERAN Gresik, Pembaca Setia menara Madinah com.