SIDANG PERDANA MK GUGATAN PHP PILKADA BANYUWANGI, KABULKAN PERMOHONAN PIHAK TERKAIT DARI KUASA HUKUM PASANGAN 02 M IQBAL, S.H. DKK

 

Banyuwangi, Menaramadinah.com-

Hari Selasa 26 Januari 2021 sidang perdana gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) Kab. Banyuwangi. Sidang yang dijadwal mulai gelar pukul 16.00 harus mundur kurang lebih 50 menit. Sidang dengan protokol kesehatan yang ketat, digelar secara virtual. Tidak mengurangi kesakralan dalam penyelenggaraan sidang, sidang perdana virtual diikuti dengan tekun oleh pihak-pihak terkait. Tak luput dari pemegang kuasa hukum pasangan Hj. Ipuk dan H. Sugirah.

Berikut Wawancara Media Elektronik Menaramadinah dengan M. Iqbal, S.H., Gembong Aji Rifai, S.H. dan Anwar Anang Z, S.H.

Media : Selamat Sore Mas Ikbal … Hari ini sidang perdana tentang gugatan PHP di MK. Membahas tentang apa Mas?
Ikbal : Selamat sore juga. Benar. Hari ini sidang pertama tentang gugatan PHP Pilgub, Pilbup/Pilwali seluruh Indonesia. Dan jadwal untuk kasus yang diajukan oleh pihak pasangan 01 digelar hari ini pukul 16.00 tetapi penyelenggaraannya mundur hampir 1 jam. Alhamdulillah semua bisa kami ikuti bertiga tanpa hambatan berarti. Hari ini masih pada tahapan pemeriksaan, belum membahas substansi materi yang diajukan oleh pihak penggugat.

Media : Mas Iqbal, saya mendengar bahwa kuasa hukum dari pasangan 02 diambil dari BBHAR PDIP Banyuwangi, diambil alih oleh BBHAR DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP Jakarta. Benarkah?

Ikbal : Tidaklah. Hanya persoalan koordinasi internal partai. Kami sebagai pengacara tidak terikat oleh pihak manapun Mas. Kami hanya bertumpu pada surat kuasa dari tergugat, yaitu pasangan 02 Ibu Ipuk dan Pak Sugirah. Berkat surat kuasa itu kami bekerja melaksanakan tugas profesi. Dan dalam melaksanakan tugas profesi itu kami tidak bisa diatur-atur oleh siapapun. Kami punya kedaulatan profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Dan terbukti permohonan sebagai pihak terkait sudah diterima dan tadi sudah dikabulkan sebagai pihak terkait dalam kasus gugatan itu. Jadi kami resmi sebagai pengacara di samping pengacara lainnya yang mendampingi gugatan itu. Yang pokok gugutan PHP itu kan ke KPU.

Sementara kami membuck-up hal-hal yang terkait dengan dugaan-dugaan kecurangan oleh para pihak yang menyebabkan hasil Pilkada serentak 17 Desember lalu tidak diterima oleh pihak yang kalah.
Media : Kabarnya pihak penggugat pasangan 01 dalam menangani perkaranya melibatkan pengacara kaliber nasional, Febri Diansyah, S.H. gimana itu? Apakah ada persiapan khusus?
Gembong Aji R : iya benar. Tidak masalah kami harus menghadapi siapa saja. Kami malah lebih suka menghadapi orang (lawan) yang memiliki bobot kualitas yang bagus. Kami tetap pede saja. Dalam hukum itu kan sudah jelas aturan, pasal-pasalnya, dll. Dan yang menjadi keyakinan kami bahwa kebenaran adalah kebenaran dan kebenaran itu tetap yang menang, baik di dunia maupun di akhirat. Itu saja. Persiapan khusus tentu saja kami lakukan.

Artinya kami harus detil menguasai seluruh materi gugatan dan bagaimana menjawabnya. Sederhana kok Mas…insyaAllah tidak ada yang bahaya.
Media : Dari mempelajari materi gugatan dari pihak 01, bagaimana prediksi Mas Anwar?
Anwar AZ : Prinsip kerja seorang pengacara itu harus optimis. Dari keyakinan kami, semua gugatan yang dituntutkan oleh pasangan kalah 01 (Yuriz) akan ditolak oleh majelis hakim MK. Mulai dari pembuktian, akurasi informasi/data, relevansi gugatan semuanya menurut kami lemah dan banyak yang tidak tepat sasaran.

Artinya materi tuduhannya yang menjadi pokok perkara yang menyebabkan perbedaan hasil Pilkada itu tidak siqnifikan. Dan hasil perhitungan perolehan suara yang diinput KPU itu sudah benar dan final. Itu keyakinan kami. Mudah-mudahan Allah SWT, Tuhan YME mengabulkan doa-doa kami. Silakan diikuti sidang berikutnya tanggal 2 Februari mendatang. Terima kasih.
Media : Ok. Terima kasih.

Husnu Mufid. Jurnalis Menaramadinah.com