BBHAR SIAP MENGHADAPI GUGATAN PASANGAN 01 DI MK

BBHAR SIAP MENGHADAPI GUGATAN PASANGAN 01 DI MK
Banyuwangi, menamadinah.com
Usai Pilkada Banyuwangi digelar, pasangan 01, dan beberapa saksi tidak bersedia membubuhkan tanda-tangan hasil perhitungan suara (dari 25 Kecamatan, hanya 3 saksi yang mau menandatangani). Pasalnya mereka menengarai ada banyak kejanggalan (baca:kecurangan) yang dilakukan para pihak sehingga pasangan Yuriz kalah sekitar 4, 56%. Sementara pihak KPUD telah menetapkan berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara per TPS menunjukkan bahwa pasangan 02 (Hj. Ipuk- H.Sugirah) unggul daripada pasangan 01 (Yusuf Widiatmoko, S.Sos.-K.H. M Riza Aziziy). Hasil akhir penghitungan suara diperoleh pasangan 02 unggul di 18 kecamatan dengan perolehan 438.847 atau 52,4 % , sedangkan pasangan 01 menang di 7 kecamatan dengan diperoleh suara 398,113 atau 47,6 %. Jumlah partisipasi pemilih 61,6%.
Pasangan 01 tidak puas dengan hasil penghitungan itu. Menurutnya, seharusnya pasangan 01 menang tipis. Kemenangan itu berdasarkan hasil penghitungan cepat yang dilakukan oleh timnya. Tidak hanya itu, tim 01 menuding banyak pelanggaran dilakukan pihak pasangan 02 dan para pihak pada saat pra dan pasca penclobosan. Itu sebabnya pasangan 01 memilih jalur hukum. Tim 01 membawa kasus perselisihan hasil Pilkada serentak tanggal 17 Desember lalu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Konsekuensinya, KPUD belum bisa menetapkan Paslon terpilih.
”Optimis atas izin Allah SWT kami siap mengawal suara rakyat Banyuwangi di MK, ujar M. Iqbal, S.H. ketua BBHAR yang ditugaskan partai (PDIP Banyuwangi) bersama 8 orang anggota ke Jakarta. Semua yang menjadi tuntutan gugatan pihak pasangan 01 ke MK sudah kami pelajari tuntas. Bahkan sudah kami diskusikan dengan melibatkan beberapa praktisi dan pakar hukum. Kesimpulanya tidak ada yang dikhawatirkan dengan pelaksanaan Pemilu Kada di Banyuwangi dan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPUD Banyuwangi”, tegas tokoh muda yang aktif di Peradi itu.
Sementara Gembong Aji Rifai Ahmad, S.H. sekretaris organisasi yang juga direkomendasi partai untuk berangkat ke MK sebagai satu di antara kuasa hukum pasangan Hj. Ipuk dan H. Sugirah, menilai bahwa “gugatan pihak pasangan 01 ke MK banyak bersifat ‘gambling’, memanfaatkan pintu terakhir. Hal ini dilihat secara objektif materi yang dituntutkan baik formal maupun materialnya ‘tidak akurat’, tegasnya. Banyak hal secara substantif tidak kena Mas. Substantif yang dimaksud dari sisi literasi (logika hukum), relevansi dan validitas atau akurasi yang dituntutkan banyak yang ‘mbleset’. Sebuah peristiwa apa pun tentu tidak lepas dari ‘ruang dan waktu’ kemudian subjek pelaku sebagai penyebab dan akibat yang terukur dari sebuah peristiwa itu, ungkap Gembong berteori. Maaf, “kami dan tim tidak bermaksud merendahkan kualitas tuntutan mereka Mas…, semuanya akan terbukti di persidangan nanti”. Tunggu saja berita berikutnya.
Kembali M. Iqbal menguatkan pendapat karibnya itu, bahwa “tidak semua masalah Pilkada berakhir di MK. Domain hukum di tanah air ini yang berkaitan dengan penegakan hukum penyelenggaraan Pemilu, ada lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Badan Pengawas Pemilu. Setelah kami pelajari banyak hal-hal yang dituntutan bukan domainnya MK. Dan kami yakin hakim MK sangatlah paham itu”, penuh optimisme ungkap pengacara muda yang lagi menekuni kuliah S2 di FH Unej.
Seperti diketahui bahwa Tim Kuasa Hukum yang terdiri atas 22 pengacara di antara itu 9 orang dari BBHAR yang direkomendasi PDIP dan lainnya dari penunjukkan Partai Nasdem, sudah mendapatkan ‘tanda terima permohonan calon pihak terkait’ dari MK, 19 Januari 2021 nomor 87/PHP.BUP.XIX/2021atas nama M. Iqbal, S.H. dkk. Seraya menunjukkan surat tanda diterima itu, M. Iqbal sekali lagi menegaskan “kami tidak main-main Mas…kami akan optimalkan seluruh potensi dan kekuatan kami untuk mengawal suara rakyat Banyuwangi di persidangan MK nanti. Doakan saja ya semuanya lancar dan berkah…dan salam kami untuk kawan-kawan media”.
Husnu Mufid, Jurnalis menaramadinah.com