Polemik Pemilihan LPM Kelurahan Panjunan makin memanas

Perihal Pemilihan Ketua LPM Panjunan tanggal 15 Maret 2020 masih dalam masa sengketa, dikarenakan Eks Ketua LPM Panjunan 2 periode ikut mencalonkan diri dan memperoleh suara terbanyak, padahal melanggar ketentuan Perda No.4 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan LKK di Kota Cirebon pasal 27 ayat 5 berbunyi: *”Masa bhakti kepengurusan LPM adalah 3 (tiga) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa bhakti kepengurusan.* Dalam hal tersebut mestinya tidak boleh mencalonkan, atau didiskualifikasi karena melanggar ketentuan Perda tersebut.

Sebagai pemenang ke 2 adalah Kasno Hardi Iwan dan Imron Rosadi, akan tetapi Imron Rosadi menyatakan mundur dan sesuai ketentuan Tatib harusnya peluang untuk ditetapkan sebagai Pemenang Terpilih adalah Kasno.

Cirebon-menaramadinah.com-Surat Keberatan ke Lurah, Surat Pengaduan Ke Camat dan Surat ke Kadis DSP3S tentang permohonan penyelesaian permasalahan LPM Panjunan jg sudah disampaikan, bahkan 3 calon sudah bersilahturahmi ke Lurah, Camat dan Kadinsos, dan waktu sudah melampaui 210 hari.

Dalam hal ini kami meminta kepada Kadinsos, Camat Lemahwungkuk, Lurah Panjunan untuk segera menyikapi permasalahan tersebut. Ujar Nurdin
( Warga Rw 01 Kel. Panjunan) ISN