Raja Caruban Nagari aktif dan peduli serta beri dukungan aksi damai kedaulatan rakyat dalam menuntut keadilan

RAJA CARUBAN NAGARI AKTIF DAN PEDULI SERTA BERI DUKUNGAN AKSI DAMAI KEDAULATAN RAKYAT TUNTUT KEADILAN.  Berikut ini laporan H. Sujaya Jurnalis citizen.

Raja Caruban Nagari aktif dan peduli pada berbagai isu yang berpihak pada kepentingan rakyat. Seperti pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 Sri Raksabuana Kusuma (Kiageng Macan Putih) Drs. H. PC. Muhammad Muslim MP (Raja Caruban Nagari-8) Ing KERATON PAKUNGWATI Caruban Nagari Cirebon Trah Padjadjaran, dengan ini menyatakan kami mendukung AKSI DAMAI KEDAULATAN RAKYAT Indonesia untuk menuntut keadilan terhadap aparat Penegak hukum pemerintah dan menuntut keadilan terhadap KPU dalam Pemilihan Umum dan Pilpres pada tanggal 17 April 2019, atas ketidak puasan rakyat terhadap situng KPU pada hasil akhir suara rakyat, karena diduga ada kejanggalan dalam situng hasil akhir suara rakyat di Pilpres yang dilakukan oleh KPU dan ada kejanggalan dalam cara menyampaikan pengumuman resmi hasil ahir Pilpres yang dijadwalkan akan disampaikan pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 secara terbuka dihadapan umum, namun ternyata dipercepat pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 dengan memenangkan pasangan Capres 01 Jokowi Ma’ruf secara sembunyi- sembunyi dan dilakukan ditengah malam sekitar jam 02.00 an WIB di saat seluruh rakyat Indonesia sedang tertidur lelap.
Maka dengan dasar ini rakyat Indonesia dan para pendukung Capres 02 Prabowo Sandi yang rindu ingin 2019 GANTI PRESIDEN dan Wakil Presiden yang adil, makmur dan diharapkan mampu mensejahterakan rakyat Indonesia, menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU pada situng hasil ahir suara rakyat di Pemilihan Umum 2019 ini.
Oleh karena itu kami Sri Raksabuana Kusuma (Kiageng Macan Putih) Drs. H. PC. Muhammad Muslim MP (Raja Caruban Nagari-8) mendukung kepada seluruh warga yang berkedudukan di Wilayah Adat Keraton Pakungwati Caruban Nagari Cirebon Trah Padjadjaran yang Wilayahnya meliputi Wilayah Tiga Cirebon, Tanah Parahyangan, Tanah Pasundan, Sunda Kelapa (Jakarta) dan Banten, untuk bergabung dengan seluruh rakyat yang datang dari berbagai wilayah adat Kerajaan lain di seluruh Nusantara yang berlokasi di wilayah adat Kerajaan Sunda Kelapa (Jakarta) dalam AKSI DAMAI KEDAULATAN RAKYAT untuk menuntut keadilan, karena hal itu adalah sesuai Konstitusi yang dilindungi oleh Undang- undang dan sebagai bentuk rasa cinta kita terhadap tanah air “HUBBUL WATHON MINAL IMAN”
Demikian juga pada Hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 Ingsun Sri Raksabuana Kusuma (Kiageng Macan Putih) Drs. H. PC. Muhammad Muslim MP (Raja Caruban Nagari-8) Ing KERATON PAKUNGWATI Caruban Nagari Cirebon Trah Padjadjaran, dengan ini menyatakan secara tegas bahwa kami mengecam atas TINDAKAN BRUTAL yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Republik Indonesia dengan menembaki AKSI DAMAI KEDAULATAN RAKYAT Indonesia yang diduga menggunakan peluru tajam, sehingga mengakibatkan banyak rakyat yang terluka parah bahkan ada yang samapi meninggal dunia akibat terjangan peluru yang dilakukan oleh oknum Polisi BRIMOB.
Maka dengan ini kami Raja Carubn Nagari Ke-8 atas nama Eyang Sri Baduga Prabu Siliwangi dan atas nama Eyang Susuhunan Jati selaku Penguasa di Tanah Adat Trah Padjadjaran, yang meliputi Wilayah Tiga Cirebon, Tanah Parahyangan, Tanah Pasundan, Sunda Kelapa (Jakarta) dan Banten, untuk memerintahkan kepada Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar segera menarik seluruh Polisi BRIMOB yang bertugas mengamankan AKSI DAMAI KEDAULATAN RAKYAT Indonesia yang berlokasi di Wilayah Sunda Kelapa (Jakarta) dan segera dialih tugaskan kepada Tentara Nasional Indinesia (TNI) yang merakyat, dengan alasan sebagai berikut:
1. AKSI DAMAI KEDAULATAN RAKYAT Indonesia adalah sah sebagai bentuk dari Konstitusi dan Demokrasi yang dilindungi Undang- Undang.
2. AKSI DAMAI KEDAULATAN RAKYAT Indonesia adalah aksi menuntut keadilan situng KPU dari hasil suara rakyat pada PEMILU 2019 sebagai hak azasi manusia yang sah berdasarkan Pancasika dan UUD ’45
3. AKSI DAMAI KEDAULATAN RAKYAT Indonesia adalah tidak bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah (MAKAR), akan tetapi menuntut keadilan perhitungan suara rakyat di Pilpres 2019, jadi hal ini adalah merupakan sengketa antara Capres- Cawapres bukan anatara Capres- Cawapres melawan Pemerintah, sesuai Konstitusi dan Demokrasi.
Demikianlah perintah ini untuk diperhatikan dan segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, terimakasih selamat berjuang Salam… damai dan Salam… satu nagari MERDEKA…!!!