Pelapor Dugaan Penggelapan Rp. 80M Ternyata Mantan Narapidana

 

Surabaya-menara madinah.com’Kali ini, Pengadilan Negri (PN) Surabaya diuji dengan perkara dugaan perdata yang dipidanakan. Sehingga Ketua Majelis Hakim sangat hati hati dalam memimpin sidang.


Selasa (20/10) Jaksa Penuntut Umum, yang diketuai Darwis SH ini menyeret dua orang terdakwa Ny. Liem dan suaminya Edwin di persidangan dengan tuduhan melanggar pasal 372 dan 55.
Tudingan ini akibat laporan Oenik Djunani Asiem dan suaminya Kastiawan Wijaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Dasar pelaporannya adalah Edwin dan Ny. Liem telah dikalahkan dalam perdata di PN Surabaya dan di tingkat banding tetap dikalahkan. Yang inti putusannya Edwin dan istrinya harus membayar Rp. 539.600.000,- pada pasangan Oenik dan Kastiawan.
Berangkat dari putusan tersebut dan dinilai terlapor tidak menjalankan putusan PN dan Pengadilan Tinggi Jatim ini dianggap perbuatan pidana melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 55.
Menurut Yaves Kurniawan SH kuasa hukum Edwin dan Ny. Liem, inilah pangkal pokok kliennya menjadi tersangka pidana.
Kalau ini dijadikan dasar hukumnya, menurut Yaves Kurniawan SH, kliennya telah menjalankan putusan pengadilan dengan konsinyasi di PN Surabaya. Dan PN Surabaya telah membuat penetapan konsinyasi nomor: 09/Kons/2014/PN.Sby pada 2 Desember 2020.

Terpidana
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan Selasa (20/10) menghadirkan saksi pelapor, Oenik Djunani Asiem. Sebagaimana telah dilansir media beberapa waktu lalu, Oenik yang mengaku mengalami kerugian negara Rp. 80 milyar, saat ditanya oleh jaksa untuk menjelaskan atas kerugiannya itu. Dia menjelaskan kerugian itu adalah kerugian material.
Ditepis oleh jaksa bahwa kerugian imaterial tidak dapat dijadikan dasar. Tetap disuruh menjelaskan keruhisn yang sebenarnya Oenik tidak bisa menjawab.
Giliran kuasa hukum Edwin dan Ny. Liem bertanya apakah dirinya pernah terpidana dan telah menjalani hukuman ? Dijawb benar.
Setelah sidang Yaves ketika dimintai keterangan wartawan dia menguraikan perkara ini, saksi pelapor telah menjalani hukuman bersama suaminya Kastiawan. Dengan tindakan memalsukan surat surat. Bahkan saat ini Kastiawan sendiri saat ini masih meringkuk dalam tahansn Rutan Medaeng.
(udik)