Gugus Tugas Pengawasan Kampanye di Media

Oleh : Machmud Suhermono.

Pasca penetapan dan pengundian nomer urut pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam Pilkada 2020, maka sejak hari ini, status mereka sudah resmi pasangan calon dan segala kegiatannya sudah menjadi subyek hukum dari UU Pilkada dan regulasi teknisnya, baik PKPU maupun Perbawaslu.

Kawan-kawan media juga harus memperlakukan semua pasangan calon secara adil dan setara. Pemberitaan dan penyiaran di media massa cetak, elektronik dan siber harus berimbang. Begitu juga dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye nantinya.

Sebab, bila ada indikasi media melakukan pemihakan, berat sebelah, memberitakan pasangan calon tidak sesuai fakta, memberikan porsi pemberitaan yang berlebihan pada pasangan calon tertentu, kini sudah ada gugus tugas yang mengawasi langsung.

Sejak tanggal 12 Agustus 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers membentuk gugus tugas pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada serentak 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan siber.

Gugus tugas tersebut ditetapkan dalam keputusan bersama tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020.

Menurut Abhan, Ketua Bawaslu RI, kerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan KPI adalah kerja sama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Keempat lembaga sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nanti akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.

Sebab, dalam kondisi masih pandemi COVID-19, akan mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.

Gugus tugas pengawasan tersebut dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. Di tingkat pusat, gugus tugas merupakan kerja sama antara Bawaslu RI, KPU RI, KPI, dan Dewan Pers.

Kemudian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, gugus tugas dibentuk oleh Bawaslu dan KPU provinsi serta KPID setempat dengan tetap melibatkan Dewan Pers.

Tahapan kampanye Pilkada 2020 akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Sedangkan kampanye melalui media massa baru dapat dilakukan selama 14 hari sejak 22 November hingga 5 Desember 2020.

Ayo dulur-dulur media, tetap jaga independensi, profesionalitas dan integritas pers. Beritakanlah sesuai fakta di lapangan kegiatan dari Paslon. Berikanlah pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.

Jangan ikut-ikutan larut dalam pencitraan. Sebab media pers, media mainstream itu, bukan media sosial. Kode etik jurnalistik Dewan Pers dan P3 SPS Komisi Penyiaran Indonesia, itulah yang membedakan kita dengan media sosial.