DIDUKUNG 10 PENGACARA RELAWAN YAYASAN DARUN NAJAH GENTENG RENCANAKAN GUGAT KADES TURMUDZI

Banyuwangi, Menaramadinah.com
Kades Desa Tegalarum, Kec. Sempu Kab. Banyuwangi, telah melaksanakan permintaan Ombudsman untuk melaksanakan pertemuan mediasi antara warga sekitar dan pengurus yayasan pondok pesantren Narun Najjah. Telah diketahui bahwasanya Kepala Desam Tegalarum, Turmudzi, tidak mau menandatangani pengajuan izin pendirian pondok dan madrasah di desa tersebut.

 

Alasannya masih ada warga yang tidak setuju. Seperti yang dituturkan oleh di antara pengurus yayasan. Menurut Sudaroji, S.H., satu di antara yang mendukung yayasan mengatakan bahwa ada kesan Kades Turmudzi mengkondisikan untuk mempersulit perizinan, paling tidak menghambat.
Di negara yang sudah 75 tahun merdeka kok masih berpikiran kontraproduktif. Tidak ada jalan yang harus diambil oleh yayasan kecuali dengan cara jalur hukum.
Pertemuan mediasi sesuai dengan rekomendasi ombudsman dilakukan untuk mempertemukan antara warga yang katanya menolak dengan pihak yayasan. Namun yang terjadi, pertemuan yang dihadiri oleh pejabat Forpimka itu, diluar dugaan. Kehadiran peserta tanpa tanda tangan daftar hadir, dan instrumen lain, ternyata sebagian besar bukan warga sekitar melainkan banyak dari luar desa dan bahkan ada dari luar kecamatan. Sepertinya pegiat Ormas tertentu. Tentu suasana agak gaduh, diperparah posisi Kades yang harus menjadi moderator malah menjadi bagian dari yang kontra dan tentu menjadi ‘provokasi’ suasana forum, jelas Sudaroji, S.H. yang turut hadir mendampingi yayasan.
Pengacara resmi yayasan Gembong Aji Rifai Ahmad, S.H., dkk membenarkan keadaan itu. Kondisi forum jauh dari harapan, penuh dengan rekayasa tidak logis dan berpotensi mengadu domba antara yayasan dengan Ormas tertentu. Kami tidak ada urusan dengan Ormas. Urusan kami dengan aturan main pemerintahan desa terhadap layanan publik. Kalau mempersoalkan keberadaan yayasan dengan Kemenkumham, kalau mempersoalkan kebenaran penyelenggaraan pendidikan,.madrasah dengan Menenag, kalau mempersoalkan aliran atau mazab agama dengan MUI. Bukan kami dihadapkan dengan orang/massa yang tidak kompeten. Bukan tempatnya, Sudaroji menyesalkan. Ini persoalan hak warga negara, semua sama. Kalau menyelesaikan hak warga negara dengan cara pendekatan kekuatan mayoritas-minoritas tentu jauh dari rasa keadilan. Padahal pemerintah wajib mewujudkan visi negara menegakkan rasa keadilan terhadap warganya.
Kami ini mendirikan yayasan ini untuk mewujudkan anjuran negara memajukan pendidikan. Lebih penting lagi, kami berjuang memajukan kualitas kehidupan umat lewat pendidikan melaksanakan ajaran agama. Dan semua agama punya visi yang sama terkait itu, apa pun nama dan alirannya.
Kami ini legal, kami ini berideologi Pancasila, pro-NKRI harga mati, berazas Bhinneka Tunggal Ika, pluralisme. Persoalan berbeda itu sunnatullah dan yakin akan membawa rahmat, terang seorang anggota yayasan. Karena kami sepakat untuk mengambil jalur hukum. Alhamdulillah kami dapat bantuan pengacara sebanyak 10 orang, semuanya relawan, mereka bersemangat ingin menegakkan keadilan, agar negara ini kuat bermartabat, harapannya.
Ditanya awak media, pengaduan penggugatannya dalam bentuk apa Mas? Kami akan meyerahkan kepada kuasa hukum kami. Katanya bisa dalam bentuk impeachment, pidana atau perdata. Ini class action, terhadap kebijakan Kades Turmudzi yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan sumpah jabatannya. Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan saja ada kesadaran bersama untuk saling melancarkan urusan. Wong ini bukan urusan duniawi semata-mata. Pendidikan apalagi pondok pesantren dan madrasah, jelas mengajarkan kebaikan untuk umat, bangsa dan negara. Masih menurut Sudaroji, setahu saya pendirian pondok pesantren, madrasah, tidak ruwet dan mungkin juga bangunannya tidak ber-IMB.
Perlu diketahui, bahwasanya Pondok Pesantren Imam Asy-syafii yang ada di Genteng itu sudah tidak muat karena santri dan muridnya membludak. Jadi perlu perluasan di luar kecamatan.
Husnul Mufid, Jurnalis Menaramadinah.com