BBHAR BARU SEPEKAN DILANTIK SOMASI CABUP YUSUF WIDYATMOKO, S.Sos.

BANYUWANGI, paramadina.com
Dipicu siaran langsung TV Swasta nasional CNN tentang keluarnya Saudara Yusuf Widyatmoko, S.Sos dari struktur kepengurusan PDIP Cabang Banyuwangi karena kecewa berat atas keputusan partai yang menetapkan Istri Bupati Azwar Anas. Sah saja dia menyatakan kecewa dan mengambil sikap keluar dari keanggotaan partai. Namun pada bagian ucapan kecewanya itu, menyinggung martabat pribadi Ipuk Fiestiandani dengan nada merendahkan posisi statusnya sebagai ibu rumah tangga biasa. Fungsionaris BBHAR (Badan Hukum dan Advokasi Rakyat) mendapatkan pengaduan atas pernyataan sikap Saudara YW, yang dengan terangan-terangan ‘mrendahkan’ atau ‘melecehkan’ dengan kata-kata yang dikutip dari siaran TV Swasta tsb tanpa ada rekayasa alias ori adanya. Kurang lebih pernyataan YW yang dinilai telah melanggar etika dan hukum, sebagai berikut:
“… Ipuk seorang hanya rumah tangga biasa, …hanya karena istri Bupati, dia menjadi ketua Penggerak PKK. Ya saya kecewa dengan keputusan partai…”
Pernyataan itu tidak patut, kata M. Iqbal. Merendahkan, melecehkan, status ibu rumah tangga biasa. Belum menjadi pucuk pimpinan sudah memandang rendah perempuan, kata Fangki yang juga anggota BBHR.
Seperti ketahui bersama bahwa Pilkada Kab. Banyuwangi, PDIP menetapkan pasangan Calon Ipuk Fiestiandani dan Sugirah sebagai kandidat. Hak otonomi pimpinan partai di DPP PDIP merupakan keputusan mutlak yang harus diikuti dan dilaksanakan sesuai garis birokrasi partai di bawahnya. Boleh kecewa, kata Gembong panggilan akrab pemuda asal Genteng itu. Namun dengan kata-kata merendahkan atau melecehkan status orang itu tindakan melawan hukum. Minimal mengganggu reputasi privasi seseorang. Ya tentu siapapun kalau direndahkan, dilecehkan tentu tidak suka, terangnya. Bahkan masih kata pengacara energik itu, partai pun wajib tersinggung karena ikut direndahkan dengan pernyataan Saudara YW. Ingat, kata Gembong dengan nada tinggi, Bu Ipuk itu bukan lagi pribadi, tetapi juga menjadi milik partai, milik kami, tidak mungkin kami diam saat diperlakukan tidak semestinya oleh siapa pun, dengan nada tinggi. Menyerang Bu Ipuk itu sama dengan menyerang kami.
Terkait dengan permintaan para pihak untuk menindaklanjuti perkara itu, fungsionaris BBHR merencanakan melakukan somasi terhadap YW, sebagai bentuk konsekuensi atas ucapannya itu. Somasi merupakan tuntutan paling ringan dari upaya menegakkan keadilan hukum, tegas Iqbal, sang Kepala Badan bentukan PC PDIP itu. Namun jika somasi atau teguran dan permintaan itu tidak diindahkan maka bisa ditingkatkan ke tindak pidana melawan hukum, baik di wilayah perdata maupun pidana, tegas pengacara muda yang juga pengurus Peradi Banyuwangi itu. Sesuai dengan surat somasi itu, kami hanya meminta Saudara YW meminta maaf secara terbuka. Karena dia mengungkapkan pernyataan itu di media masa elektronik TV, maka pernyataan maafnya dia harus dilakukan di media yang setara.
Kami tidak bermaksud untuk menganggu posisinya sebagai Cabup yang bakal berkompetisi di Pilkada nanti, tetapi semata-mata menegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,.cetus anggota BBHAR yang lain, Sinta Rohmah. Negara saja mengakui posisi ibu rumah tangga sebagai status resmi WN, masak dileceh begitu.
Tunggu saja Mas, kalau ada perkembangan baru akan saya unggah lagi. M. Iqbal mengakhiri pembicaraan dengan awak media via Hpnya.
Husnu Mufid, Jurnalis Paramadinah.com